Pemuda Asal Desa Haruyan Sebereang Digelandang ke Mapolres HST

Pelaku sabu yang telah diamankan pihak kepolisian.
Pelaku sabu yang telah diamankan pihak kepolisian.

Seorang pemuda berinisial NAT (24) asal Desa Haruyan Seberang Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah terpaksa harus digelandang ke Mapolres Hulu Sungai Tengah karena kedapatan menyimpan satu paket sabu.

BARABAI, koranbanjar.net – Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah terpaksa harus menciduk seorang pemuda yang tinggal di wilayah setempat karena kedapatan menyimpan satu paket sabu seberat 0,20 gram.

Informasi dari masyarakat yang membuat tim bergerak ke lokasi, Selasa ( 22/2/2022 ) sekitar pukul 04.00 dinihari.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Haryadi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Hulu Sungai Tengah Aipda M. Husainu mengungkapkan, pelaku ditangkap karena adanya laporan dari masyarakat, karena di tempat pelaku warga sekitar sering melihat adanya aktifitas menghisap sabu.

Ditambahkan, dari tangan tersangka didapati barang bukti satu paket sabu seberat 0,20 gram yang terbungkus dengan plastik klip warna bening.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Tengah guna pemeriksaan selanjutnya, dan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(mdr/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *