Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Automotif

Rumah Bebas PPN, Begini Syarat dan Aturannya

Avatar
857
×

Rumah Bebas PPN, Begini Syarat dan Aturannya

Sebarkan artikel ini

Pemerintah memberikan insentif pajak atau pembebasan pajak pertambahan nilai alias PPN untuk meningkatkan kemampuan konsumsi masyarakat kelas menengah terutama dalam hal kepemilikan rumah. Apa saja syarat rumah bebas PPN dan bagaimana aturan berlakunya?

Insentif PPN berlaku pada masa pajak Maret 2021 hingga Agustus 2021. Insentif paling besar pembebasan 100% PPN untuk pembelian rumah di bawah harga jual Rp 2 miliar.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Berikut 5 syarat rumah bebas PPN yang harus Anda ketahui :

1. Memiliki harga jual maksimal 5 miliar. Rinciannya ialah sebagai berikut:

Diskon PPN 100% untuk hunian dengan harga hingga Rp 2 miliarDiskon PPN 50% untuk hunian dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar

2. Diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, tepatnya Maret hingga Agustus 2021.

3. Merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi sudah jadi dan siap huni di tahun 2021.

4. Diberikan maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang.

5. Tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Perlu Anda ketahui, apa arti rumah bebas PPN 100 persen ini. Seperti yang sudah umum diketahui bahwa PPN selama ini dibebakan pada penjualan rumah dari pengembang properti ke penjual.

PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

Dalam hal ini PPN penjualan rumah, dibayarkan pembeli dan dipungut oleh penjual untuk selanjutnya disetorkan ke negara. Perlakuan PPN penjualan rumah diberlakukan terhadap properti primary, dalam arti properti rumah yang dijual oleh pengembang ke konsumen.

Sementara, properti secondary, dalam arti dijual dari satu orang ke orang lain tidak dikenakan PPN. Adapun besarannya PPN Rumah ini mencapai 10%.

Demikian informasi mengenai rumah bebas PPN. Harap dipahami sebelum Anda melakukan transaksi beli rumah. Ada perbedaan jelas mengenai pemberlakuan PPN dari pengembang ke konsumen versus dari perorangan ke konsumen. (suara.com/ykw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh