Kasus dugaan penganiayaan terhadap lima karyawan di salah satu cafe miltie bubble di Banjarbaru kini resmi dilaporkan kuasa hukum para korban ke Polda Kalimantan Selatan.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Kuasa Hukum 5 karyawan diwakili Koordinator Advokat Gawi Sabumi Peradi Banjarbaru Bersatu, Haji Dede Supardi, Senin (21/3/2022) mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke Dit Reskrimum Polda Kalsel atas dugaan penganiayaan dan dugaan perampasan barang milik korban/lima karyawan cafe tersebut.
“Alhamdulillah hari ini kami sudah memasukan laporan ke Dit Reskrimum Polda Kalsel dan diterima sub unit satu, penyidiknya atas nama Sulaiman,” ujar Haji Dede.
Dia menambahkan, selain laporan timnya resmi diterima, juga telah dilakukan visum ulang di RS Bhayangkara Polda Kalsel. Mengenai hasilnya ada di kewenangan kepolisian.
Akan tetapi sambungnya, hasil visum di RS Bhayangkara akan diperkuat dengan hasil visum sebelumnya dari RS Mawar Banjarbaru.
“Pulang dari RS Bhayangkara, penyidilk mengatakan hasil visum akan diperkuat hasil visum dari Rumah Sakit Mawar nanti,” katanya.
Bukan hanya di Dir Reskrimum, Advokat Gawi Sabumi juga telah memasukan laporan ke Propam Polda Kalsel atas dugaan keterlibatan oknum kepolisian dari Polres Banjar atas dugaan penganiayaan oleh terduga pemilik cafe dan tempat kejadian diduga di kantor Polres itu sendiri di bagian Reskrim.
“Dan hari Rabu, klien kami akan dipanggil ke Propam untuk dimintai keterangan, terkait adanya dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang institusi kepolisian,” ucapnya seraya berkata yang menerima laporan di Propam adalah Peni.
Adapun dugaan pasal yang dikenakan kepada terlapor (pemilik cafe) dalam laporan ini adalah pasal penganiayaan dan perampasan hak milik.
“Kemudian untuk korban di bawah umur akan direkomendasikan ke Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Kalael,” ucapnya.
Bukan hanya itu, untuk mengawal kasus ini, Tim Advokat Gawi Sabumi akan berkirim surat ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kalimantan Selatan.
“Untuk bisa membantu, mengawal dan menyikapi kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur itu,” tandasnya.
Dikatakannya, sebelumnya pemilik cafe diduga sempat menyita dan mengambil barang-barang milil lima karyawannya yang dituduh dugaan melakukan penggelapan dan pencurian terhadap barang milik cafe, namun tidak disertai bukti.
Sehingga itulah lanjutnya, pemilik cafe yang diketahui bernama FK dan IRK diduga bertindak arogan dibarengi dugaan penganiayaan sekaligus perampasan barang milik lima karyawan dengan tujuan agar tuduhan menggelapkan barang cafe diakui ke lima karyawan dengan membuat surat pernyataan di bawah dugaan ancaman dan intimiidasi.
Ironisnya, yang perlu dipertanyakan kejelasan status oknum polisi R, terkait TKP dugaan pencurian dan penggelapan di wilayah hukum Polres Banjarbaru.
“Oknum Polisi R berani mengambil tindakan turut menangani yang bukan di wilayah hukum tugasnya,” tegas Dede.
Menanggapi sanggahan Kasatreskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan bahwa oknum R sebagai anggotanya tidak terlibat dan tidak mengetahui adanya perkara dugaan penganiayaan di ruang kesatuannya, Reskrim.
Dia beragumen, meski oknum R tidak ikut diduga menganiaya korban, tapi fakta yang harus disikapi bersama secara obyektif adalah, TKP dugaan terjadinya penganiayaan terduga pemilik cafe berada di ruangan unit reskrim Polres Banjar,
“Terus patut dipertanyakan kapasitas dan kewenangan bos cafe terhadap TKP kejadian diduga di ruang Reskrim Polres Banjar itu sebagai apa, atas izin siapa, bos cafe leluasa menggunakan ruangan itu untuk melakukan interogasi dan dugaan penganiayaan, dan kenapa oknum R meninggalkan ruangan itu,” bebernya.
Jadi hal inilah ucap Dede, yang membuat semua pihak termasuk pihaknya selaku PH korban, tak habis pikir dan tidak bisa menerima alasan dalam bentuk apapun atas adanya sanggahan itu.
“Makanya akan kami ajukan kepada penyidik Polda untuk dilakukan olah TKP dan gelar perkara di TKP itu (Polres Banjar),” pungkasnya.(yon/sir)