Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Headline

Resmi! H2D Ajukan Gugatan Sengketa PSU ke MK, Tepis Isu Negosiasi Politik

Avatar
848
×

Resmi! H2D Ajukan Gugatan Sengketa PSU ke MK, Tepis Isu Negosiasi Politik

Sebarkan artikel ini
Denny Indrayana bersama kuasa hukumnya. (foto: dok)
Denny Indrayana bersama kuasa hukumnya. (foto: dok)

Secara resmi pasangan calon  gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2, Denny Indrayana – Difriadi Drajat (H2D) mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan suara Pilgub Kalsel tahun 2020, paska Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/6/2021).

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Calon Gubernur Kalsel, H Denny Indrayana dalam pers riilis menegaskan, H2D tidak melakukan negosiasi di balik layar dan tetap istiqomah dalam memperjuangkan suara rakyat hingga titik peluh penghabisan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksi, yang ada hanyalah perjuangan sekuat tenaga atas mandat rakyat yang kami emban, serta ikhtiar terus tanpa henti,” tegasnya.

Semua dilakukan, lanjutnya, untuk mendapatkan keadilan pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia (Luber), jujur dan adil (Jurdil) serta demokratis, tanpa politik uang.

Lebih jauh dijelaskan, sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang  Pilkada dan Peraturan Mahkamah Konstitusi, bahwa jangka waktu mengajukan permohonan adalah 3 hari kerja sejak keputusan KPU Provinsi diterbitkan pada Kamis, 17 Juni 2021.

Artinya, Senin, (21/6/2021) adalah batas waktu untuk permohonan didaftarkan MK. Setelah mengajukan permohonan awal, H2D diberikan hak untuk mengajukan perbaikan permohonan paling lambat 3 hari kerja, yaitu hingga Rabu, 23 Juni 2021.

Oleh sebab itu, 2 hari ke depan, H2D bersama 31 kuasa hukumnya memastikan akan ada perbaikan permohonan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi.

“Sebanyak 31 kuasa hukum yang akan mendampingi kami di antaranya para advokat tingkat dewa, seperti Bambang Wdjojanto, Heru Widodo, Febri Diansyah, dan Donal Fariz, yang juga dikenal luas sebagai tokoh nasional antikorupsi,” akunya.

Denny Indrayana terlihat percaya diri dalam posisinya saat ini, bahwa perjuangannya di MK akan berbuah kemenangan manis.

Dalam permohonan, H2D membeberkan, pelaksanaan PSU 9 Juni 2021 dipenuhi dengan dugaan kecurangan yang lebih terstruktur, lebih sistematis, dan lebih masif berupa politik uang dan berbagai bentuk dugaan kecurangan lainnya yang nyaris lengkap dan sempurna.

“Sehingga nyata-nyata melanggar prinsip luber, jurdil dan demokratis secara lebih dahsyat, lebih terorganisir dan lebih terang-benderang,” ujar Bambang Widjojanto, advokat senior yang menjadi kuasa hukum H2D, yang juga mantan pimpinan KPK.

Dengan dugaan kecurangan secara kasat mata demikian, pihaknya meyakini MK akan memeriksa pokok permohonan ini dan mengabulkan permintaan H2D agar Paslon 1 Sahbirin—Muhidin dibatalkan alias diskualifikasi sebagai kontestan Pilgub Kalsel.

“Dengan berbagai bukti dokumen, video, rekaman suara, kesaksian kunci dan ahli yang disiapkan, kami yakin Majelis Hakim MK yang mulia akan dengan mudah diyakinkan bahwa Paslon 2 Haji Denny Difri adalah pemenang sejati dari pemilihan Gubernur Kalsel”, tambah Heru Widodo, advokat kawakan spesialisasi sengketa pemilu di MK.

Pada gugatan kali ini, H2D bersepakat untuk tidak meminta PSU (pemungutan suara ulang) lagi, tapi langsung memohon pembatalan Paslon 1 Sahbirin-Muhidin sebagai kontestan pemilu, dan menetapkan Paslon 2 H2D sebagai pemenang terpilih Pilgub Kalsel.

“Politik uang dan kecurangan tidak boleh dibiarkan menjadi pemenang, karena akan melahirkan cikal-bakal kepala daerah yang pasti koruptif,” tandas Febri Diansyah, kuasa hukum H2D lainnya, mantan Juru Bicara KPK, yang juga pernah malang-melintang sebagai aktivis antikorupsi ICW.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh