Residivis Judi Togel Warga Mangkusip Tabalong Kembali Ditangkap Polisi

Pelaku J alias Sibut (37) seorang residivis judi togel kini kembali ditangkap Polisi. (foto : humas polres tabalong)

Meski pernah mendekam dibalik jeruji besi penjara gara-gara kasus judi togel, pria berinsial J alias Sibut (37), warga Mangkusip, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong ini tak jera melakukan aksi kejahatan serupa.

TANJUNG,koranbanjar.net – Pelaku kembali ditangkap polisi pada, Senin (4/4/2022) saat duduk di sebuah warung Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta, Tabalong.

Penangkapan berawal dari adanya laporan mengenai aktifitas perjudian jenis togel, di sebuah warung di desa Mangkusip. Dari informasi itu, petugas lalu melalukan penyelidikan.

Benar saja ketika polisi tiba, pelaku ada di warung bersama warga setempat, saat di lakukan pemeriksaan ditemukan ada padanya barang bukti perjudian togel.

Barang bukti yang disita polisi dari tangan pelaku. (foto : humas polres tabalong)

Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, Selasa (5/4/2022), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Terlapor adalah seorang residivis judi togel,” ucapnya.

Saat penangkapan, ditemukan bersama pelaku barang bukti berupa satu lembar rekap judi togel asiasigma 4D, satu buah buku rekap nomor togel, uang tunai 70 ribu rupiah, ATM dan buku tabungan BRI serta satu buah smartphone warna hitam.

“Saat ini terlapor dan barang bukti telah di amankan di Polres Tabalong untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Mujiono.

(anb/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *