Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Nasional

Rektor UI Jadi Trending Topik di Twitter: Diduga Rangkap Jabatan hingga Langgar Statuta

Avatar
760
×

Rektor UI Jadi Trending Topik di Twitter: Diduga Rangkap Jabatan hingga Langgar Statuta

Sebarkan artikel ini
Rektor UI, Ari Kuncoro. (Sumber foto: Dok. UI)

Rektor UI menjadi trending Twitter nomor satu di Indonesia pada Rabu (21/7/2021). Setidaknya, 68.000 pengguna membuat twit mengenai topik tersebut.

Koranbanjar.net – Kebanyakan dari mereka menulis dengan nada mengolok-olok.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Topik tentang Rektor Universitas Indonesia (UI) ini kembali menjadi perbincangan belakangan, lantaran usai Presiden Jokowi mengubah Statuta UI mengenai rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMD.

Pada Statuta UI Nomor 68 yang terbit tahun 2013 dijelaskan bahwa Rektor UI dilarang untuk merangkap jabatan, termasuk menjadi pejabat di perusahaan pelat merah.

Namun, pada akhir Juni lalu terungkap bahwa Rektor UI Ari Kuncoro diduga juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Sebelumnya, penelusuran Kompas.com menemukan bahwa Ari juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI), yakni pada 2 November 2017 hingga Februari 2020.

Di situs resmi BRI yang diakses Kompas.com pada akhir Juni, nama dan foto Ari sebagai wakil komisaris utama masih terpampang dengan jelas.

Tidak lama berselang, pada 2 Juli 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi PP Nomor 75/2021.

Di antara perubahan yang dibuat adalah poin mengenai rangkap jabatan Rektor UI. Dalam aturan terbaru, rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Berikut perbandingan isi pasal larangan rangkap jabatan Rektor UI:

PP 58/2013 berbunyi, Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Sementara revisi Statuta UI, Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021 berbunyi, Rektor dan Wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Hal inilah yang kemudian menjadi olok-olokan warganet di jagat maya.

“Rektor UI mau naik gunung tapi nggak kuat. Gunungnya yang disuruh turun,” tulis akun @sandalista1789.

Twit tersebut disukai lebih dari 1.000 orang. Ratusan dari mereka membalas dengan olok-olok lain.

Akun @BunyiPadi, misalnya, membalas dengan menuliskan, “Rektor UI mau ke pantai tapi panas, mataharinya yang disuruh tenggelam,”. (megapolitan.kompas.com/ykw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh