Antisipasi penjualan miras tanpa izin di bulan Ramadan, Unit Gabungan Polsek Liang Anggang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Hasilnya, 238 botol / kaleng miras berbagai merk berhasil disita di Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Pengungkapan Penjualan Minuman Keras tanpa izin sesuai Pasal 8 ayat 1 Perda Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2006.
Di bulan suci Ramadan di wilayah hukum Polsek Liang Anggang, saat pemeriksaan dan penggeledahan di sebuah kios yang berada di Jl. Karang Rejo Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, didapati penjualan miras tanpa izin.
“Kita berhasil menyita 238 botol berbagai jenis di sebuah kios,” ucap Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aipda Kardi, Selasa (5/4/2022).
Diketahui, ratusan botol miras milik Franki (42). Menurut Kapolsek, penindakan penjualan miras di wilayah hukum Polsek Liang Anggang selama bulan suci Ramadan guna memberikan rasa aman dan nyaman serta kekhusyukan kepada masyarakat.
“Kita melaksanakan seusai arahan pimpinan. Agar menjaga ketentraman selama bulan Ramadan,” katanya.
Selanjutnya ratusan botol miras itu diamankan ke Mapolsek Liang Anggang guna proses lebih lanjut.(maf/dya)