Raibnya puluhan juta dana saldo di rekening Bank Kalsel, sebelumnya juga pernah dialami Kepala Desa Kuin Besar Kabupaten Banjar.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pembakal Kuin Besar, Akhmad kepada media ini, Senin (1/7/2022) menuturkan, kejadian tersebut sekitar dua minggu lalu.
“Saat itu kita kehilangan uang di rekening Bank Kalsel sekitar 16 juta rupiah,” ungkapnya.
Lanjutnya, rencana dana yang akan ditarik adalah dana BLT, saat itu Akhmad ingin mengambil dana BLT sekitar pukul dua siang.
“Usai mengambil gajian tanggal 23, habis itu tidak ada transaksi, tiba-tiba tanggal 25 ada transaksi, bingung kita lalu kami konfirmasi ke CS Bank Kalsel cabang Lambung Mangkurat.
“Kami disarankannya ke unit duta mall, tempat kami mengambil, akhirnya pihak bank kalsel cabang duta mall mengembalikan uang kami dalam jangka satu minggu,” ungkapnya.
“Katanya hanya kesalahan teknis, jika sampai satu bulan tidak kembali, bisa-bisa hilang sekalian. Walau sudah diganti tapi kami tetap minta bukti kesalahan teknis tadi,” ucapnya.
Sementara Pengamat Hukum Kota Banjarmasin, Pazri, atas kejadian ini menilai, jelas menurut aturan permasalahan ini adalah tanggung jawab penuh Bank Kalsel.
Menurutnya, kalau ada dugaan pelaku pembobolan rekening, dapat dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
“Yaitu setiap orang secara melawan hukum mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh dana milik orang lain melalui perintah transfer dana palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” sebut Pazri.
Adapun langkah hukum bagi pihak korban bisa melakukan somasi terhadap Bank bersangkutan.
“Atau laporkan pidana dan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum,” ucapnya.
Untuk menenangkan para korban sambungnya, Bank Kalsel harus koperatif mengakomodir semua keluhan nasabah dan harus cepat menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Sesuai peraturan perundang undangan agar kepercayaan para nasabah terjamin,” katanya.
Adapun penjelasan secara aturan, Pazri memaparkan, berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, berbunyi: Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Kemudian sesuai Pasal 7 huruf g UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu bank wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Lanjutnya, Pasal 19 ayat (1) UU 8/1999 Perlindungan Konsumen yaitu bank selaku pelaku usaha juga bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Baru raja pihak Bank Kalsel diduga mengeluarkan pemberitahuan via WhatsApp yang isinya menyampaikan kepada nasabah agar mengecek saldo masing-masing.
Karena pagi ini terjadi banyak rekening yang terdebet, sepertinya terjadi kesalahan pada sistem.
Pihak bank Kalsel menjamin bahwa dana akan kembali. Demikian atas perhatian bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih, demikian bunyi pesan tersebut.
(yon/slv)