Puluhan Sopir Angkutan Logistik Ingin Aturan Jalur Khusus dan Subsidi BBM Solar Dicabut

Audiensi ALFI/ILFA dengan DPRD Kota Banjarmasin dan Pemerintah Kota setempat.(koranbanjar.net)

Puluhan sopir truk logistik pelabuhan yang tergabung dalam organisasi Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) Kalimantan Selatan meminta dengan tegas aturan jalur khusus pengisian BBM Solar dan kebijakan subsidi dicabut.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Permintaan tersebut disampaikan saat menggelar audiensi dengan DPRD Kota Banjarmasin dan Pemerintah Kota, di Gedung DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (28/7/2022).

Audiensi dipimpin Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Muhammad Yamin, dan beberapa anggota dewan lainya termasuk dewan provinsi Kalsel dari Komisi II dan III.
Audiensi berlangsung hingga pukul 15.15 WITA.

Ada tiga tuntutan yang disampaikan. Yakni dicabutnya subsidi solar, pengawasan solar, dan dicabutnya surat yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Nomor 551 tentang jalur khusus dan pembagian pengisian BBM di SPBU di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Menurut Ketua DPW ALFI/ILFA Kalimantan Selatan, Saut Nathan Samosir, surat 551 itu dinilai tidak mengakomodir para sopir truk logistik dalam mendapatkan BBM jenis solar.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Surat 551 segera dicabut.

“Setelah audiensi dengan pihak dewan, pemerintah kota yang dihadiri wakil walikota Banjarmasin pak ariffin noor, serta perwakilan pertamina wilayah Kalselteng, disepakati agar surat 551 itu dicabut,” pintanya dengan tegas.

Meski demikian, sambung Saut Nathan Samosir, pihaknya masih menunggu kepastian terbitnya surat pembatalan surat nomor 551 hingga pukul 00.00 WITA.

Selama menunggu, pihaknya memilih untuk tidak melakukan aktivitas di pelabuhan.

“Kita stop dulu aktivitas di pelabuhan, hingga surat pembatalan 551 diterbitkan. Saya pastikan jika sudah kita terima, seluruh aktivitas kembali normal,” ujarnya.

Ditambahkan anggota ALFI/ ILFA lainnya, dengan nada tinggi menyampaikan jangan ada jalur-jalur khusus, kembalikan fungsi SPBU seperti semula.

Setelah Dinas Perhubungan(Dishub) Kota Banjarmasin mengirimkan surat ke Pertamina, lalu keluar kebijakan.

Namun kebijakan itu dianggap tak membuahkan hasil atau dianggap tidak berhasil.

“Kebijakan yang bapak bikin sampai sekarang tidak kami rasakan kebaikannya, justru menjadi masalah,” ucap anggota ALFI/ IlFA itu.

“Justru yang ada bagi-bagi jalur yang kurang jelas,” sambungnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Banjarmasin, Ariffin Noor, juga menyebutkan bahwa surat Nomor 551 yang menimbulkan persoalan akhirnya sepakat dicabut.

“Sepakat dicabut, kita tidak ingin ada polemik di masyarakat,” ucapnya.

Ariffin Noor menjelaskan, terbitnya surat nomor 551 didasari keinginan agar tidak terjadi lagi antrean panjang di SPBU. Sebab, antrean ini cukup mengganggu arus lalulintas.

Dengan adanya jalur khusus diharapkan tidak terjadi lagi antreian panjang. Nyatanya, antrian masih terjadi.

“Seiring tuntutan ALFI/ILFA, surat nomor 551 itu kita cabut. Dishub kita minta menyiapkan surat pencabutannya,” pungkasnya.

(yon/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *