Kendati sebelumnya sumur sempat tercemar solar dan sekarang sudah bisa dikonsumsi, tapi PT Catur Karya Bersaudara (CKB) tetap mendapatkan surat teguran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar.
BANJAR,koranbanjar.net – Pernyataan ini dikemukakan Kasi Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar Iman Safrizal SH kepada koranbanjar.net, saat dikonfirmasi perihal pencemaran lingkungan.
Yakni, menimpa sumur milik KH Muhammad Syarif Busthomi (Guru Oton) di Jalan Pangeran Hidayatullah Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Darul Ulum.
“Sudah ada sanksi kepada PT CKB dengan diberikan surat teguran, belum meningkat surat peringatan,” kata Iman.
Bagaimana hasil uji laboratorium terhadap sampel air sumur? Iman menerangkan sudah ada menerima laporan hasil atas pemeriksaan atau uji laboratorium yang dilakukan pihaknya.
Informasi yang diterima koranbanjar.net, kemarin (20/9/2021), menunjukkan hasilnya air sumur itu sudah bagus dan bisa dikonsumsi untuk diminum dan keperluan lainnya.
Sampel air sumur uji laboratorium oleh Kementerian Kesehatan RI Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Banjarbaru.
Laporan hasil uji laboratorium tertanggal 10 September 2021 ditandatangani Manajer Teknik BBTKLPP Banjarbaru, Sri Wahyuni SKM MSc.
Sampel air sumur baru, diambil tanggal 23 Agustus 2021 pukul 12.05 Wita. Sampel air sumur Pondok Pesantren Darul Ulum diambil pada tanggal 23 Agustus 2021, pukul 12.14 Wita oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar.
Kemudian, sampel sumur lama di rumah Guru Oton diambil tanggal 23 Agustus 2021, pukul 12.30 Wita. (dya)