Setelah cukup lama perusahaan daerah milik Pemkab Banjar, PT Banjar Intan Mandiri (BIM) tidak dapat beroperasi, bahkan sekitar 1 tahun tak dapat membayar gaji karyawannya, kabar terbaru PT BIM diduga sengaja dipailitkan (dibangkrutkan). Tak hanya itu, Pemkab Banjar justru mulai membuka pengumuman penerimaan pendaftaran calon Direktur Utama PT. BIM. Hal ini telah mengundang tanda tanya besar dari Pengamat Hukum, Supiansyah Darham, SH, SE.
BANJAR, koranbanjar.net – Pengamat Hukum Kalimantan Selatan, Supiansyah Darham, SH, SE mempertanyakan langkah Pemkab Banjar yang diduga sengaja mempailitkan PT. BIM, kemudian menghidupkan perusahaan tersebut dengan tujuan tertentu.
“Saya memiliki data, bahwa PT BIM sudah dipailitkan, itu sama halnya “dimiskinkan.” Karena sudah hampir satu tahun ini, PT. BIM tidak bisa membayar gaji para karyawannya. Sekarang, PT BIM sedang membuka pendaftaran calon direktur utama, ini sangat lucu. Ada apa sebenarnya? Apakah ingin minta permodalan lagi dengan Pemerintah Daerah? Terus tanggung jawab permodalan dari Pemkab Banjar sebelumnya, bagaimana?” ujar Supiansyah Darham kepada koranbanjar.net, Kamis, (2/8/2021) siang.
Dalam sebuah pengumuman resmi dari Pemerintah Kabupaten Banjar dengan nomor surat 6/PANSEL/-KD.BIM/2021 tentang Perpanjangan Kedua Waktu Pendaftaran Calon Direktur PT Berkat Intan Mandiri (BIM) Kabupaten Banjar yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Calon Komisaris dan Calon Direktur PT. Banjar Intan Mandiri yakni, Hj Siti Mahmudah, SH, MH, antara lain disebutkan;
Berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan administrasi nomor : 5/PANSEL-KB.BIM/2021, tanggal 31 Agustus 2021, dengan ini panitia seleksi perlu melakukan pengumuman perpanjangan kedua waktu pendaftaran seleksi calon direktur PT Banjar Intan Mandiri, yang disebutkan hingga 9 September 2021.
Pengumuman penerimaan calon direktur PT BIM tersebut, membuat pengamat hukum Supiansyah Darham semakin heran. “Bagaimana caranya, perusahaan dipailitkan, kemudian melakukan penerimaan direktur? Untuk membayar gaji karyawan atau kewajiban saja tidak bisa? Ujung-ujungnya nanti kita menduga, akan ada usulan penambahan modal lagi ke Pemerintah Kabupaten Banjar, lha itu uang rakyat. Permodalan sebelumnya saja belum dipertanggungjawabkan secara jelas, lalu perusahaan dipailitkan, apakah begitu cara untuk menghilangkan jejak?” tanya Supiansyah.
“Belum lagi soal kandungan batu bara di lokasi PKP2B yang dipegang PT. BIM di wilayah Karang Intan, apakah kandungannya memang memadai dan berpotensi menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)? Semua itu harus dipertimbangkan secara matang, “ pungkasnya.(sir)