Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menyetujui usulan Pemprov Kalsel untuk menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Rabu 9 Juni 2021 sebagai hari libur di Kalsel.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Di daerah yang menjadi pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel 2021 pada Rabu (9/6/2021) besok, maka beberapa sekolah dan perkantoran pemerintah diliburkan untuk satu hari.
Persetujuan pemerintah pusat melalui Mendagri membolehkan daerah-daerah pelaksana PSU untuk diliburkan. Seperti Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, Kecamatan Martapura Kota, Sambung Makmur, Aluh-aluh, Astambul dan Mataraman Kabupaten Banjar.
“Sudah ditandatangani Mendagri, segera saya umumkan hari ini,” kata Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA, dikonfirmasi usai pelaksanaan apel pengamanan PSU Pilgub Kalsel di Banjarbaru, Senin (7/6/2021).
Dijelaskan Safrizal, untuk warga yang beralamat di daerah PSU dan memiliki e-KTP beserta undangan memilih, memiliki hak libur pada hari kerja.
Sedangkan warga yang berada dan bekerja di luar wilayah PSU tapi memiliki hak suara, mendapatkan dispensasi memberikan pilihan suara.
Sekda Banjar Terbitkan Surat Edaran Libur
Di sisi lain berkenaan PSU Pilgub Kalsel 2021, Bupati Banjar H Saidi Mansyur melalui Sekda Banjar H Mokhamad Hilman atas nama Pemkab Banjar telah menerbitkan surat edaran Nomor 065/700/ORG.
Surat edaran ini ditujukan kepada kepala perangkat daerah, lurah, kepala UPTD se Kabupaten Banjar, tembusannya kepada Bupati dan Wakil Bupati Banjar.
Tentang, ditetapkannya Rabu 9 Juni 2021 sebagai hari libur/diliburkan dalam rangka pelaksanaan pemilihan suara ulang gubernur dan wakil gubernur Kalsel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Bagi unit pelayanan rumah sakit dan Puskesmas agar bisa mengatur penjadwalan piket yang berlaku pada hari itu, sehingga pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Surat edaran ini menindaklanjuti surat keputusan menteri dalam negeri Nomor 121.63-1230 tahun 2021 tentang penetapan hari pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel, sebagai hari diliburkan di Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin dan Kota Banjarmasin. (dya)