Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan telah melakukan penyelidikan dan sudah melakukan pemanggilan terhadap 5 orang terkait proyek bermasalah rehabilitasi Jalan Liang Anggang Kota Banjarbaru hingga simpang tiga Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Dwianto Prihartono melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino kepada media ini, Selasa (28/12/2021) menyampaikan, ke 5 orang yang dipanggil bagian dari penyelidikan Pidsus Kejati Kalsel.
“Lima orang ini memang benar dipanggil Pidsus, namun hanya sebatas dimintai keterangan dan memberikan klarifikasi,” ujar Novelino panggilan akrab Kasi Penkum.
Sayangnya, ketika ditanya kapan dipanggil, dan kapasitas 5 orang tersebut, apakah dari kontraktor atau Balai Jalan, Novelino mengatakan tidak mengetahui lebih detil. Isi pemanggilan terkesan ditutup-tutupi.
“Nah kalau soal itu kita tidak bisa ngomong,” ucapnya.
Lalu penyelidikan ini pun lanjutnya tidak bisa ditindaklanjuti, disebabkan pengerjaan proyek rehabilitasi itu masih dalam masa kontrak.
“Ketika masih kontrak kita belum bisa melakukan penyelidikan kecuali masa kontrak itu selesai,” ucapnya.
“Justru salah kita, barang masih status kontrak bagaimana kita menentukan kerugian negaranya,” sambung dia.
Namun terkait penanganan masalah ini dirinya tetap berharap kepada masyarakat agar turut mengawasi pembangunan proyek itu. “Selain itu pengawasan terhadap penegakan hukumnya,” ucapnya.
Disinggung soal kontraktor dari pihak luar, Novelino mengatakan, karena proyek tersebut melalui lelang terbuka dan nilainya pun sangat besar sekitar Rp74 miliar. Maka tidak menutup kemungkinan, proyek ini dikerjakan kontraktor luar.
Berdasarkan penelusuran media ini sebelumnya, proyek rehabilitasi jalan Liang Anggang hingga Bati-bati senilai Rp74 miliar itu bukannya mempermudah jalur transportasi bagi pengguna jalan.
Sebaliknya, pengerjaan proyek rehab jalan tersebut justru mempersulit pengguna jalan.
Kondisinya sekarang hampir sepanjang jalan yang dikerjakan hancur. Seluruh ruas jalan menjadi kubangan lumpur dan becek.
Selain itu kendaraan roda empat yang rendah dipastikan tidak bisa melewati jalan tersebut, kalau pun dipaksakan maka berpotensi terhenti di tengah kubangan lumpur.
Ironisnya, di pintu masuk menuju lokasi perbaikan tidak ada pengumuman yang memberitahukan bahwa kerusakan jalan teramat parah.
Pengumuman hanya berisi pemberitahuan, berupa permohonan maaf jalan sedang terganggu.
Selain sepanjang jalan menjadi hancur, pembangunan siring jalan (bahu jalan) diduga tidak memiliki kualitas yang bagus.
Pasalnya, ditemukan sejumlah bangunan siring yang retak hingga terbelah. Padahal, pembuatan siring itu sepertinya baru saja diselesaikan.
Kondisi jalan dari Liang Anggang hingga simpang tiga Bati-bati kini dipastikan hanya bisa dilintasi mobil angkutan berat atau mobil medan berat, seperti truk atau mobil yang tinggi.
Selebihnya sulit untuk melintas, kecuali ‘merangkak’ dengan resiko terhenti di tengah jalan.
Proyek rehabilitasi jalan ini terdiri dari dua paket pengerjaan. Pertama, rehabilitasi Jalan Simpang Liang Anggang sampai Batas Kota Pelaihari.
Kedua, rehabilitasi Jalan Simpang Liang Anggang sampai Batas Kota Pelaihari dan Batas Pelaihari sampai pertigaan Bati-Bati hingga Jalan Benua Raya.
Paket kedua adalah pekerjaan rehabilitasi Jalan Simpang Liang Anggang sampai Batas Kota Pelaihari dan Batas Pelaihari sampai pertigaan Bati-Bati hingga Jalan Benua Raya, Bati-Bati.
Panjang jalan yang ditangani mencapai 2,7 Km. Total kedua paket ini menelan dana APBN sebesar Rp74 miliar.(yon/sir)