Di tengah pelaksanan rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar mencuat proses pengembalian penjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) yang belum rampung realisasinya, Rabu (8/5/2024).
BANJAR,koranbanjar.net – Hal ini secara tegas dipertanyakan oleh anggota DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Iqbal yang menyatakan keheranannya.
”Karena sudah satu bulan lebih tidak ada kejelasan dari Badan Kepegawian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Banjar,” kata dia.
Berdasarkan hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada April 2024 lalu Kemendagri telah merekomendasikan agar mencabut Suat Keputusan (SK) penggantian jabatan Sekwan.
Pengembalian karena dinilai melanggar Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian Sekwan, serta batal demi hukum, sehingga harus dilakukan pelantikan ulang.
Muhammad Iqbal mengatakan, kalau misalkan ada itikad baik dari pihak eksekutif melalui BKPSDM untuk secepatnya memperbaiki insya allah tidak sampai satu bulan, karena dari Kemendagri sendiri selesai 14 hari kerja.
“Seperti apa proses mereka, satu bulan baru ada rekomendasi dari gubernur,” katanya.
Terkait hak angket yang diusulkan, kata Iqbal, sesuai tatib dua orang boleh mengusulkan, sebelumnya ada sebanyak 34 orang yang mendukung hak angket.
“Tetapi kemarIn itu ya sudah lah, karena selesaikan dulu administrasi sesuai target selama 14 hari, kenyataannya molor sampai satu bulan, kita di sini niatan tidak menyalahkan orang lain, bertujuan untuk memperbaiki birokrasi dan juga menjaga marwah anggota dewan,” sebutnya.
Kalau memang ada administrasi yang kurang secepatnya diperbaiki, karena sesuai rekomendasi KASN di percepat perbaikannya.
“Jadi, tidak ada keseriusan dari BKPSDM dan tidak mengakui ada kesalahan, karena di Kemendagri dan KASN ini sudah beres kenapa di BKPSDM belum selesai selesai prosesnya,” ucapnya terkesan bingung. (kan/dya)