Pria Tua Terciduk Polisi Kotabaru Bawa Barang Haram

Pria tua diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polres Kotabaru. (Sumber Foto: Humas Polres Kotabaru/koranbanjar.net)

Seorang pria tua diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polres Kotabaru, karena kedapatan bawa barang haram sabu-sabu. Pelaku diketahui inisial ZA (53) merupakan warga asal Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

KOTABARU, koranbanjar.net – Pria ini diciduk karena diduga sering membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Kotabaru.

Dengan adanya informasi tersebut, anggota Sar Resnarkoba Polres Kotabaru menindak lanjuti informasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap ZA di Jalan Veteran Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.

“Tepatnya, pelaku ZA ditangkap di pinggir jalan depan Kantor Dinas Pertanian Kotabaru pada Senin (25/10/2021) sekitar pukul 18.00 Wita,” terang Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam, Selasa (26/10/2021).

Sambung Agam, saat penangkapan petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Berhasil menemukan barang bukti di dalam mobil Merk Suzuki Ignis warna abu-abu dengan Nomor Polisi KT 1165 K yang saat itu sedang dikendarai oleh ZA.

Saat itu, petugas Sat Narkoba menemukan di dalam tas serta dompet pelaku berupa 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,12 gram, 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,10 gram.

12 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,56 gram, 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,28 gram, 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,38 gram.

Selain sejumlah barang tersebut, Petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp 20.050.000, yang diduga uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.

”Atas adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (cah/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *