Kesempatan dalam kesempitan, seorang pria, warga Kecamatan Batu Benawa mencuri handphone milik korban kecelakaan di kawasan Jalan Lingkar Barabai pada 8 Mei 2022 lalu. Selang sekitar sebulan kemudian, pelaku berhasil ditangkap polisi.
BARABAI, koranbanjar.net – Pelaku berinisial HT diciduk polisi pada Kamis (9/6/2022) dinihari.
Tersangka ditangkap polisi saat duduk santai di kediamannya, Jalan Penas Tani IV RT 1 RW 1 Desa Kahakan,” ungkap Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas, AKP Soebagijo, Jumat (10/6/2022) malam.
AKP Soebagijo menuturkan, sekarang HT sudah diamankan. Pelaku masih menjalani pemeriksaan petugas Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah yang dipimpin AKP Antoni Silalahi.
Barang bukti yang diamankan satu hanpdhone jenis android dengan Nomor IMEI persis dengan IMEI HP milik korban Muhammad Meihendri yang hilang saat ia mengalami kecelakaan.
AKP Soebaijo menjelaskan, kronologis kejadiannya, saat itu Meihendri yang diketahui pelajar di Kota Barabai ini pulang sekolah dengan naik sepeda motor sekitar pukul 13.15 WITA, Sabtu, (8/5/2022) silam.
Setibanya di Jalan Lingkar Desa Banua Budi, Kecamatan Barabai, Meihendri mengalami kecelakaan tunggal. Sepeda motor yang dikendarai slip, kemudian ia terjatuh.
Meihendri dalam keadaan selamat, kemudian pulang ke rumah. Waktu perjalanan pulang, ia sadar kalau hanpdhonbe terjatuh dan kembali ke arah ke TKP menanyakan ke masyarakat yang menolongnya tadi.
“Tak seorang warga pun di TKP yang menemukan handphone tersebut. Korban kecewa handphonenya hilang, karena beli seharga Rp4.000.000. Lalu dia melaporkan ke polisi,” katanya.
Berdasarkan laporan itu, Tim Sat Reskrim Polres HST langsung bergerak melakukan berbagai penyelidikan. Hasilnya, sebulan pasca kecelakaan, pelaku HT berhasil diciduk polisi.(mdr/sir)