Walikota Banjarmasin Ibnu Sina sepertinya bersikeras akan menertibkan dan membongkar pemukiman Pasar Batuah sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Sikap tersebut disampaikan Ibnu Sina saat memimpin rapat Forkopimda terkait Program Revitalisasi Pasar Batuah di Ballroom Hotel Aria Barito Banjarmasin, belum lama ini.
Dikatakan Ibnu Sina, dia sudah meminta pendapat dari semua pihak terkait dengan program revitalisasi Pasar Batuah.
“Kami sampaikan kepada warga Batuah, seperti yang sudah direncanakan sejak awal, Insya Allah akan kita laksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan,” ujar Ibnu.
Ia menegaskan, proses pembangunan harus segera dilaksanakan sesuai dengan jadwal, tanggal 16 juni 2022.
“Hari itu batas deadline untuk penertiban lahan supaya bisa segera dilakukan proses revitalisasi Pasar Batuah,” tegasnya.
Untuk itu, Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Selatan ini meminta pihak Satpol PP dibantu Linmas juga personel dukungan lainnya membantu proses penertiban dan pembongkaran.
“Termasuk menyiapkan transportasi untuk memindahkan barang-barang ke rusun atau ke pasar, sehingga proses ini bisa berjalan secara lancar dan juga kita saling hormat menghormati,” ungkapnya.
Dikemukakan Ibnu, setelah mendengar pendapat semua pihak, maka penertiban ini tidak bisa ditunda, sebab seperti diketahui, Pemko Banjarmasin sudah memberikan opsi kepada warga di antaranya terkait menyiapkan rumah susun (rusun).
“Untuk warga yang ingin segera pindah, kemudian memberikan tenggat waktu kepada warga yang ingin bongkar secara mandiri,” beber Ibnu.
Kemudian lanjutnya, bagi para pedagang, juga sudah disiapkan kios-kios ataupun lapak-lapak jualan di seluruh pasar milik Pemko Banjarmasin.
“Ada Pasar Kuripan dan Pasar Pandu yang terdekat, sebab sekali lagi proses pembangunan tetap harus segera dilaksanakan,” tegasnya lagi.
Walikota Banjarmasin mengimbau agar warga Pasar Batuah dapat menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Ia mengklaim, pemerintah kota memiliki legalitas bahwa lahan tersebut memang lahan milik pemko.
Diungkapkan, sudah puluhan tahun warga Pasar Batuah tinggal di tanah milik pemko, ketika lahan ini diperlukan untuk pembangunan Pasar Batuah yang direvitalisasi menjadi pasar bersih dan bagus di Banjarmasin.
“Harusnya segera diikuti aturan ini,” tandasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, buyut Habib Hamid Bahasyim atau dikenal Habib Basirih, Habib Faturrahman Bahasyim menyarankan dan sangat memohon kepada Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina menunda rencana pembongkaran atau penggusuran guna proses revitalisasi sembari menunggu putusan pengadilan PTUN yang masih berproses hingga sekarang.
Habib Faturrahman prihatin ketika melihat dan menyaksikan langsung kehidupan masyarakat Pasar Batuah yang rencana akan digusur.
Dirinya miris melihat banyaknya orang tua dan kehidupannya rata-rata di bawah garis kemiskinan.
Menurut Habib Fatur, biasa dirinya dipanggil, akan banyak pengangguran jika penggusuran itu terjadi.
Sementara Ketua Aliansi Pasar Batuah, Syahrianoor kepada koranbanjar.net, Sabtu(11/6/2022) menegaskan, dia dan warga Pasar Batuah tetap berpegang kepada mekanisme hukum PTUN Banjarmasin dan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
“Seharusnya Walikota juga menghormati proses hùkum yg sedang berjalan di PTUN dan PN Banjarmasin jangan sampai pemerintah memberi contoh yang tidak baik,” ucapnya.
Menurutnya, ini negara hukum bukan negara kekuasaan. Yang berhak untuk mengeksekusi adalah putusan pengadilan bukan pemko
Jika pemko merasa benar dengan mengklaim sertifikat hak pakai tahun 1995, warga Pasar Batuah juga mempunyai hak atas perolehan secara turun temurun sejak tahun 1963, karena itu Syahrianoor mengajak Pemko bersama-sama membuktikan di pengadilan.
“Kalau Pemko merasa benar, warga Batuah juga marasa bujur (merasa benar) maka dari itu harus ada pihak penengah utuk mngadili,” jelasnya.(yon/sir)