Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Catatan Redaksi

PPS Martapura, Peninggalan Eks Pejabat Banjar yang Menjadi ‘Dosa Jariyah’

Avatar
598
×

PPS Martapura, Peninggalan Eks Pejabat Banjar yang Menjadi ‘Dosa Jariyah’

Sebarkan artikel ini
Salah satu sudut kawasan pertokoan PPS Martapura. (Foto: Koranbanjar.net)
Salah satu sudut kawasan pertokoan PPS Martapura. (Foto: Koranbanjar.net)

Penulis Dewan Redaksi, Denny Setiawan

 

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Penulis, Denny Setiawan
Penulis, Denny Setiawan

Bagi sebagian masyarakat Kota Martapura, kondisi Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) yang terbengkalai selama kurang lebih 20 tahun (mungkin) hanya menjadi tontonan biasa. Mereka tidak sadar, bangunan pertokoan yang kini bak ‘bangunan hantu’ itu sudah menggerus uang rakyat yang tidak sedikit. Ironisnya, selama kurang lebih 20 tahun itu pula, pejabat daerah yang silih berganti, tak satu pun mampu menyelesaikan persoalan yang terjadi pada PPS Martapura.

Pertanyaannya, apakah memang sudah tidak ada lagi pejabat daerah yang pintar untuk menyelesaikan persoalan tersebut? Ataukah, karena mengurus PPS Martapura tidak berguna alias tidak memberikan keuntungan untuk ‘kantong-kantong’ mereka?

Dulu, sekitar tahun 2003-2004 silam, rencana pembangunan PPS Martapura membutuhkan pemikiran, energi yang ekstra dari sejumlah pejabat Banjar. Rencana pembangunan pusat perbelanjaan terbesar di Kota Martapura tersebut juga membutuhkan pembahasan yang alot dan berulang-ulang di gedung wakil rakyat. Tidak hanya itu, Pemerintah Daerah sampai ‘rela’ melepas aset eks Pabrik Kertas Martapura (PKM) untuk diubah menjadi PPS Martapura.

Lebih ironis lagi, pembangunan PPS Martapura juga sempat menjadi sebuah temuan adanya kejanggalan dalam perubahan aset eks PKM menjadi PPS Martapura. Proses pembangunan PPS Martapura menjadi sebuah kasus besar di kala itu hingga bergulir di Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalsel, bahkan sempat pula menimbulkan ‘korban’.

Namun, proses demi proses dapat diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Banjar hingga berdirilah Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura yang dikelola pihak swasta.

Lucunya, setelah proses pembangunan PPS Martapura dapat diselesaikan dengan ‘berdarah-darah’, faktanya sampai sekarang PPS Martapura tidak berfungsi secara maksimal hingga selama kurang lebih 20 tahun.

Belakangan muncul rumor yang beredar di tengah masyarakat, “pantas saja toko-toko di PPS tidak berfungsi, soalnya banyak oknum pejabat daerah yang dapat jatah toko. Mereka mendapatkan toko bukan untuk berjualan, melainkan hanya menjadikan investasi, menunggu suatu saat ada yang membeli. Makanya, toko-toko itu banyak yang kosong.”

Lantas, setelah terbengkalai, kemudian dibiarkan begitu saja. Apakah sesederhana itu? Lalu, bagaimana tanggung jawab pemerintah daerah untuk bisa memanfaatkan PPS Martapura?

Kini, PPS Martapura tidak hanya menjadi pusat perbelanjaan yang ‘hanya’ menunggu hancur. Tetapi sebagian pertokoan beralihfungsi menjadi tempat-tempat maksiat, tanpa diketahui oleh pemiliknya. Keadaan ini bukan hanya menjadi peninggalan eks pejabat daerah yang kelam, tetapi sudah menjadi peninggalan dosa jariyah oknum pejabat daerah terdahulu. (*)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan ke Syamsud Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh