Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, M.Syaripuddin atau kerap disapa Bang Dhin menggelar Kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Perda Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2019 tentang kepemudaan, bertempat di Aula Kampus Stikes Suaka Insan Banjarmasin, Senin (5/12/2022).
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Bang Dhin mengatakan kegiatan sosialisasi hari ini, merupakan program dewan perwakilan rakyat daerah provinsi kalimantan selatan yang sudah berjalan sejak tahun 2021 sampai dengan sekarang.
Penyebarluasan perda ini sebagai sebuah instrument hukum yang berada pada lingkup provinsi Kalimantan Selatan.
Dirinya berharap sosialisasi perda tentang kepemudaan ini lebih membuka ruang-ruang kesempatan, ruang dialog dan saling bertukar pikiran satu sama lain.
Perda Nomor 10 Tahun 2019 ini dimaksud sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan generasi penerus yang memiliki karakter, komitmen, dan kompetensi unggul guna melanjutkan pembangunan.
Maka kemudian, dilakukan penataan kepemudaan secara menyeluruh agar pemuda di Kalimantan Selatan mampu berpatisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional serta berdaya saing global dalam kegiatan.
Norma dalam peraturan daerah ini dimaksudkan untuk membentuk masyarakat yang demokratis dan bertanggung jawab dengan basis kearifan lokal yang unggul dan kompetitif, menata sarana prasarana kepemudaan, pembiayaan, pembinaan, dan kualitas mutu layanan kepemudaan dengan prioritas mengembangkan dan mengarahkan potensi kepemudaan,” ujar Bang Dhin. (Bay)