Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Headline

PPS Martapura Menunggu Hancur? Pemkab Banjar Dikabarkan Tak Mau Ambil-alih

Avatar
547
×

PPS Martapura Menunggu Hancur? Pemkab Banjar Dikabarkan Tak Mau Ambil-alih

Sebarkan artikel ini
Terminal di kawasan PPS Martapura. (Foto: Koranbanjar,net)
Terminal di kawasan PPS Martapura. (Foto: Koranbanjar,net)

Meski dalam tahun 2023 mendatang pengelolaan pihak swasta terhadap Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura akan berakhir, namun dikabarkan Pemerintah Kabupaten Banjar belum tentu mau mengambil-alih pengelolaan pasar tersebut. Bila hal itu terjadi, kuat dugaan bahwa PPS Martapura perlahan-lahan tinggal menunggu hancur alias tidak terurus selamanya.

MARTAPURA, koranbanjar.netPenulusuran koranbanjar.net dalam beberapa hari terakhir, pengelolaan PPS Martapura yang selama ini ditangani PT Sinar Harapan Jaya akan berakhir pada tahun 2023 mendatang.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Penulis, Denny Setiawan
Penulis, Denny Setiawan

Meski masa pengelolaan akan berakhir, dikabarkan Pemerintah Kabupaten Banjar tidak serta merta bersedia menerima pengelolaan aset bernilai miliaran rupiah tersebut.

Indikasinya, sejauh ini Pemerintah Kabupaten Banjar diduga belum mempersiapkan pengajuan usulan Perda pengelolaan PPS Martapura kepada PD Pasar Bauntung Batuah. Kendati demikian, kabar lain menyebutkan, pengelolaan PPS Martapura bisa saja dilimpahkan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang tentunya tidak membutuhkan Peraturan Daerah.

Dengan dugaan itu, sejauh ini masih belum diketahui secara jelas, paska pengelolaan PPS Martapura dari PT Sinar Harapan Jaya nanti, apakah pengelolaan PPS Martapura diserahkan kepada PD Pasar Bauntung Batuah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau ke pihak swasta lainnya.

Sementara itu, fakta yang sudah terjadi pada PPS Martapura, hampir seluruh bangunan pertokoan di kawasan itu sudah banyak yang hancur tidak keruan. Bangunan terminal induk yang berada di tengah kawasan itu juga sudah hancur berantakan. Fasilitas berupa jalan lingkungan PPS Martapura, kamar mandi, WC, sudah banyak yang rusak.

Berkaitan dengan hal itu, Ketua Propem Perda dari DPRD Banjar, Saidan Fahmi yang dikonfirmasi koranbanjar.net, Rabu, (7/12/2022) mengakui, bahwa sampai sekarang memang belum ada permohonan Perda pengelolaan PPS Martapura tersebut dari Pemerintah Kabupaten Banjar.

Saidan Fahmi menjelaskan, secara prosedur, apabila pengelolaan PPS Martapura dari pihak swasta berakhir, maka pihak swasta (PT Sinar Harapan Jaya) akan menyerahkan aset PPS Martapura ke Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar.

“Kemudian, dari BPKPAD, pemerintah daerah akan menentukan, apakah pengelolaan diserahkan ke PD Pasar, Disperindag atau pihak swasta lain. Kalau diserahkan ke PD Pasar tentu membutuhkan Perda. Nah, sampai sekarang belum ada permohonan Perda untuk pengelolaan PPS itu ke PD Pasar,” ucapnya.

Lantas, apa persiapan dari pemerintah menjelang serah terima pengelolaan PPS Martapura agar pemerintah daerah menerima aset yang tidak merugikan? “Kami akan minta studi kelayakan dulu, apakah aset yang diterima nanti bakal merugikan atau menguntungkan?” ucapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh