Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Banjarbaru

PPKM Level 4 di Kota Banjarbaru Diperpanjang Sampai 20 September

Avatar
389
×

PPKM Level 4 di Kota Banjarbaru Diperpanjang Sampai 20 September

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin didampingi Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid, Saat Sidak PPKM. (Foto: Humpro Banjarbaru/koranbanjar.net)

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Banjarbaru diperpanjang sampai 20 September 2021 oleh Pemko Banjarbaru atas arahan pemerintah pusat. Diperpanjangnya PPKM disebabkan mobilitas masyarakat dan angka kematian yang tinggi melebihi level nasional sebesar 5.12.

BANJARBARUkoranbanjar.net – Keputusan itu berdasarkan dari Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yang dikordinatori Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Pusat meminta Satgas Covid 19 Kota Banjarbaru untuk lebih fokus mengurangi mobilitas masyarakat melalui kegiatan pembatasan kerumunan, serta melakukan upaya menekan angka kematian.

Angka kematian tinggi diperkirakan banyaknya masyarakat yang terlambat untuk memeriksakan diri setelah terpapar.

“Diharapkan masyarakat lebih waspada akan gejala Covid 19 dan segera melaporkan diri apabila mengalami gejala Covid 19 untuk mendapat penanganan,” ujar Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin.

Berikut ketentuan pelaksanaan PPKM Level IV di Kota Banjarbaru

1. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/ On line.

2. Pusat perbelanjaan/mall diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 20.00 Wita dengan pembatasan pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan melaksanakan prokes.

3. Untuk toko, tenant yang menjual bahan pokok buka sampai dengan pukul 20.00 Wita dengan pengunjung sebanyak 50% (lima puluh persen) dan melaksanakan prokes.

4. Pasar Rakyat yang jual bahan kebutuhan pokok buka seperti biasa dan melaksanakan prokes.

5. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen sampai dengan pukul 15.00 Wita.

6. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka sampai dengan pukul 21.00 Wita dan melaksanakan prokes.

7. Apotik dan toko obat diperkenankan buka 24 jam dan melaksanakan prokes.

8. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di rumah makan, restoran, kafe, diperkenankan buka sampai dengan pukul 20.00 Wita melayani makan/ minum di tempat (dine-in) dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan melaksanakan prokes.

9. Warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya buka sampai dengan pukul 20.00 Wita dengan maksimal pengunjung 50% (lima puluh persen) dan melaksanakan prokes.

10. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ kegiatan berjamaah atau diikuti banyak jamaah selama masa penerapan PPKM level 4 dan kepada masyarakat untuk melakukan ibadah di fasilitas RT lingkungannya baik di mesjid, langgar, musala

dan fasilitas umum seperti aula dan lain-lain (termasuk pelaksanaan salat Jumat dilaksanakan di musala warga setempat), dengan jamaah maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas, dan melaksanakan prokes.

11. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya (seputaran Taman Van der Pilj, Lapangan Murjani dan Taman Pintar) diperkenankan buka dari pukul 10.00 sampai dengan 17.00 Wita kecuali hari Minggu tutup.

12. Kegiatan seni/budaya dan sosial kemasyarakatan, ditiadakan sementara;

13. Tempat olahraga, lapangan olahraga, tempat senam, tempat fitnes, kolam renang diperkenanakan buka dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 17.00 Wita.

14. Tempat hiburan malam (bilyard, karaoke, bioskop dan tempat hiburan lainnya) ditutup.

15. Resepsi pernikahan dilarang.

16. Transportasi umum dalam kota (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 Wita dan melaksanakan prokes.

17. Pelaku perjalanan antar kota yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis, mobil) harus menunjukan kartu vaksin ( minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. (humprobanjarbaru/maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh