PPKM Level 4 di Kabupaten HST Mulai Diterapkan Besok, Pelanggar Akan Disanksi

Rapat koordinasi Pemkab HST bersama Satgas Covid-19. (foto: istimewa)
Rapat koordinasi Pemkab HST bersama Satgas Covid-19. (foto: istimewa)

Mulai besok, Selasa (24/8/2021) sudah diberlakukan PPKM Level 4 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Hal demikian berdasarkan hasil rapat dari satuan tugas Covid-19 Hulu Sungai Tengah yang mendapatkan instruksi Mendagri RI.

BARABAI, koranbanjar.net – Rapat terbatas dilakukan pemerintah daerah bersama Tim Gugus Covid-19 di auditorium Pemkab Hulu Sungai Tengah, Senin (23/8/2021) pagi.

Beberapa kebijakan telah disepakati dan akan diterapkan secara maksimal kepada masyarakat dari 24 Agustus hingga 6 September akan datang.

Di antara kebijakan yang telah disepakati dalam rapat itu, larangan untuk menggelar resepsi pernikahan sangat ditonjolkan, mengingat saat ini banyak masyarakat yang menggelar resepsi pernikahan yang menimbulkan kerumunan di acara tersebut.

Bupati Hulu Sungai Tengah, Aulia Oktafiandi mengatakan, “dalam jangka waktu dua minggu ini kita sudah bisa menurunkan level ya…, paling tidak ke level 3 lah ” ujarnya saat memimpin rapat tersebut.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Danang Widaryanto menambahkan, pihak jajaran Polres HST siap mendukung kebijakan yang diambil pemerintah, karena sudah ditetapkan, mau tidak mau harus menjalankan.

“Selain itu kita akan menggelar razia di sejumlah tempat dan akan memberikan sanksi kepada pelanggar, dalam hal ini masyarakat harus selalu menerapkan prokes untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona ini,” ujarnya.

PPKM mikro di tingkat desa harus semestinya diperkuat dan dimaksimalkan secara mendalam.(mj-41/sir)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *