Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kotabaru menghentikan sementara proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas untuk tingkat PAUD, SD dan SMP selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) Level 3.
KOTABARU, koranbanjar.net – Hal ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 26 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di desa.
“Iya benar, sekarang pembelajaran tatap muka kami hentikan dari tanggal 29 Juli 2021 kemarin. Berdasarkan surat edaran dari Kemendagri terkait PPKM Level 3,” kata Kadisdikbud Kotabaru, Selamet Riyadi kepada koranbanjar.net, Senin (2/8/2021).
Kata dia, proses pembelajaran tatap muka terbatas akan dilanjutkan apabila situasi memungkinkan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saat ini, proses pembelajaran dikembalikan secara daring atau online sampai memungkinkan kembali Pembelajaran Tatap Muka terbatas diberlakukan,” terangnya.
Menurutnya, untuk menjamin kelancaran pelayanan kepada masyarakat, kepala satuan pendidikan hendaknya tetap mengatur jadwal hadir guru dan tenaga kependidikan lainnya untuk berhadir ke sekolah secara bergiliran.
“Surat edaran ini bersifat dinamis, dan akan disesuaikan dengan perkembangan penyebaran Covid-19. Tetap berpedoman pada protokol kesehatan,” pungkasnya.(cah/ykw)