Tim Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang (Macan Barbar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian sabung ayam. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 15.00 WITA di kawasan Komplek Mekatama, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Dipimpin Ipda Deden Aprianto Lesmana , Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku berinisial TE dan SH yang merupakan warga Kabupaten Banjar.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 10 ekor ayam aduan, sebuah jam digital, uang tunai sebesar Rp 400.000, dan 22 unit sepeda motor yang ditinggalkan oleh pemiliknya saat penggerebekan berlangsung.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kapolsek Liang Anggang Kompol Yuda Kumoro Pardede menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami peran penyedia lokasi perjudian.
“Kedua pelaku yang berhasil diamankan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sepuluh tahun,” tegas Kompol Yuda.
Polres Banjarbaru juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (maf/dya)