Polres Tabalong mengamankan 2 pria berinisial YF alias Iyus (44) dan AH alias Jainul (37) usai keduanya diduga melakukan jual beli pupuk bersubsidi.
TABALONG, koranbanjar.net – Kedua pelaku yang merupakan warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Tabalong ini, ditangkap petugas pada, Kamis (22/12/2022) dini hari.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, membenarkan diamankannya YF dan AH terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
“Kedua Pelaku diamankan di jalan trans Tanjung – Kaltim desa Bangkar kecamatan Muara Uya, Tabalong tepatnya didepan Polsek Muara Uya, berdasar hasil laporan masyarakat bahwa ada warga yang menjual pupuk bersubsidi,” ujarnya.
Menurut pengakuan pelaku AH, dia membeli pupuk tersebut dari YF di Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Tabalong untuk dibawa dan dijual kembali di Kkecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan tindak pidana telah menyalahgunakan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer Resmi yang telah memperjual belikan pupuk bersubsidi dan atau penyalahgunaan alokasi pupuk bersubsidi bukan peruntukannya.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil pick up warna putih dan 2 unit mobil pick up warna hitam, 272 karung pupuk Phonska dan Urea atau seberat 13,6 Ton dan 1 buku Tabungan,” pungkas Sutargo.