Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) mengamankan tersangka judi online jenis toto gelap (Togel), Jumat (8/11/2024) lalu di Jalan Kaminting Batu, RT 2, Desa Tambangan, Kecamatan Daha Selatan.
HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net – Tersangka berinisial K diamankan beserta barang bukti ponsel pintar merk Oppo A16k warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 48 ribu.
Tersangka K merupakan pengepul, dari pembeli yang ikut bermain judi.
“K menerima pesananan angka dari pembeli Togel, dengan cara si pembeli datang ke tempat pelaku berada. Kemudian memasangnya di situs aplikasi judi online,” terang Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi, Kamis (21/11/2024).
K memasang angka-angka pesanan dari pembeli, ke situs Judol dengan akun yang dibuatnya.
Kapolres menegaskan, K dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik yang telah dua kali diubah yang terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.
(dvh/rth)