Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Batola

Kejaksaan Negeri Batola Musnahkan 41,48 gram Sabu Hingga Belasan Senjata Tajam

315
×

Kejaksaan Negeri Batola Musnahkan 41,48 gram Sabu Hingga Belasan Senjata Tajam

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti sabu yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan dan intansi terkait dengan cara diblender. (Foto : Ahmad Mubarak/koranbanjar.net)

Kejaksaan Negeri Barito Kuala kembali melakukan pemusnahan barang rampasan yang putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), Kamis (21/11/2024).

BATOLA, koranbanjar.net Pemusnahan barang rampasan yang dimusnahkan ini terdiri dari narkotika jenis sabu. Senjata tajam, obat-obatan keras terlarang, minuman keras, pakaian, telepon genggam, pakaian, dan barang lainnya.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Yussie Cahaya Hudaya, mengatakan pemusnahan barang rampasan yang putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan kegiatan rutin Kejaksaan.

“Biasanya kegiatan ini dilakuakan tiga kali dalam setahun,” ujarnya.

Lebih lanjut Yussie menjelaskan pemusnahan ini merupakan barang bukti dari tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Tujuannya melaksanakan putusan Hakim. Serta meminimalisir menggunakan kembali benda yang digunakan untuk kejahatan,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan teridiri dari, narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 41,48 gram dimusnahkan dengan cara diblender. Senjata tajam sebanyak 11 buah dimusnahkan dengan cara dipotong meggunakan alat potong gerinda.

Kemudian, obat-obatan keras terlarang jenis karisoprodol sebanyak 2.630 butir dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dengan air yang telah dicampur detergen.

Selanjutnya, handphone sebanyak 1 buah dihancurkan menggunakan palu. Pakaian sebanyak 11 lembar dimusnahkan dengan cara dibakar. Minuman keras sebanyak 94 botol dimusnahkan ditungkan ke dalam bak yang berisi air detergen. Dan barang lainnya sebanyak 28 buah dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Mohammad Hamidun Noor menambahkan, memusnahkan barang rampasan yang putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap demi tercapainya integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam penegakan hukum.

(max/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh