Kejaksaan Negeri Barito Kuala kembali melakukan pemusnahan barang rampasan yang putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), Kamis (21/11/2024).
BATOLA, koranbanjar.net – Pemusnahan barang rampasan yang dimusnahkan ini terdiri dari narkotika jenis sabu. Senjata tajam, obat-obatan keras terlarang, minuman keras, pakaian, telepon genggam, pakaian, dan barang lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Yussie Cahaya Hudaya, mengatakan pemusnahan barang rampasan yang putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan kegiatan rutin Kejaksaan.
“Biasanya kegiatan ini dilakuakan tiga kali dalam setahun,” ujarnya.
Lebih lanjut Yussie menjelaskan pemusnahan ini merupakan barang bukti dari tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Tujuannya melaksanakan putusan Hakim. Serta meminimalisir menggunakan kembali benda yang digunakan untuk kejahatan,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan teridiri dari, narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 41,48 gram dimusnahkan dengan cara diblender. Senjata tajam sebanyak 11 buah dimusnahkan dengan cara dipotong meggunakan alat potong gerinda.
Kemudian, obat-obatan keras terlarang jenis karisoprodol sebanyak 2.630 butir dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dengan air yang telah dicampur detergen.
Selanjutnya, handphone sebanyak 1 buah dihancurkan menggunakan palu. Pakaian sebanyak 11 lembar dimusnahkan dengan cara dibakar. Minuman keras sebanyak 94 botol dimusnahkan ditungkan ke dalam bak yang berisi air detergen. Dan barang lainnya sebanyak 28 buah dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Mohammad Hamidun Noor menambahkan, memusnahkan barang rampasan yang putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap demi tercapainya integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam penegakan hukum.
(max/rth)