Peredaran narkotika jenis sabu berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Banjarbaru. Total barang haram, sebanyak 2.4 Kg berhasil diamankan beserta 3 pelaku.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Barang haram tersebut diamankan di Bandara Internasional Syamsudin Noor pada Kamis (4/3/2021) kemarin.
Pelaku P, A dan F, diduga bekerjasama untuk menyelundupkan sabu masuk ke wilayah Banjarbaru. Petugas juga mengamankan 10 kantong plastik berisikan sabu seberar 2.4 Kg.
“Saat ditimbang berat kotornya 2.4 Kg atau 2.435 gram. Dirupiahkan pergramnya Rp 1.6 jua rupiah, dan ditotal mencapai Rp 3.8 M,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso saat konferensi pers di Mapolres Banjarbaru, Jumat (5/3/3/2021).
Diterangkannya, ketiga pelaku memiliki perannya masing-masing. Dua pelaku, P dan A berperan sebagai pengambil paket yang diperintahkan oleh seorang buronan kasus narkoba. Sedangkan F, berperan sebegap penghubung antara para tersangka dan DPO.
“DPO ini bernama Udak. Dia yang menyuruh P dan A untuk mengambil paket itu. Sedangkan F, disebagai penghubung antara Udak kepada P dan A,” jelasnya.
Modus yang digunakan, Udak mengarahkan P dan A untuk mengambil paket. DPO ini juga menyiapkan sepeda motor dan kuncinya disiapkan di rambu penunjuk arah Bandara.
“Udak ini memantau saja dari jauh, dan mengarakan P dan A. Domosili dari Udak ini, di Kalimantan Timur. Saat ini kami sudah lakukan lidik,” katanya.
Ketiga pelaku akan disangkakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2019 tentang narkotika. Untuk hukumannya, pidana seumur hidup atau hukuman mati. (Maf)