52 paket besar obat curah bentuk tablet bulat warna putih yang diduga mengandung narkotika jenis karisoprodol isi 1000 butir per paket, dengan total 52.000 butir berhasil disita polres Balangan.
BALANGAN,koranbanjar.net – Pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dilakukan Polres Balangan, Rabu (1/12/2021) bertempat di halaman Mapolres setempat.
Pemusnahan ini dilakukan terhadap 52 paket besar obat curah bentuk tablet bulat warna putih yang diduga mengandung narkotika jenis karisoprodol isi 1000 butir per paket, dengan total 52.000 butir.
Diantaranya disisihkan 1000 butir untuk pembuktian di persidangan, sedangkan sisanya sebanyak 51 paket besar atau 51.000 butir dimusnahkan.
140 paket kecil obat curah bentuk tablet bulat warna putih yang diduga mengandung narkotika jenis karisoprodol isi 25 butir per paket dengan total 3.500 butir,
Disisihkan sebanyak 1 paket isi 25 butir untuk uji sample di BPOM Banjarmasin, dan disisihkan 4 paket isi 100 butir untuk pembuktian di persidangan. Sisanya dimusnahkan.
Kemudian 282 paket kecil obat curah tanpa merek bentuk tablet lonjong warna putih isi 12 butir per paket dengan total 3.384 butir. Disisihkan 1 paket guna uji sample di BPOM Banjarmasin dan disisihkan 6 paket untuk pembuktian di persidangan, sisanya dimusnahkan.
“Pengungkapan kasus obat curah yang diduga mengandung narkotika jenis karisoprodol ini menjadi perhatian khusus kita,” katanya.
Penyelidikan akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi peredaran obat serupa.
“Kami mohon kerja sama dari masyarakat untuk melaporkan apabila ada kasus serupa,” imbuhnya. (vit/dya)