Polsek Paringin menangkap pencuri barang bekas di Areal Lay Down (lokasi penumpukan barang-barang dan unit yang masih layak pakai) milik PT. BUMA, tepatnya di Desa Dahai Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, Provinsi Kalsel.
BALANGAN, koranbanjar.net – Pemuda asal Lasung Batu Kabupaten Balangan ditangkap karena mencuri besi bekas (scrap) milik PT Buma. Pemuda ini tepergok membawa curiannya.
RH (40th) ditangkap Sabtu, (4/9/2021) sekitar pukul 21.00 Wita oleh petugas perusahaan yang melakukan penyisiran di sekitar lokasi areal TKP, tepatnya di jalan setapak. Kedua saksi mendapati ada 3 (tiga) unit sepeda motor yang dikendarai 3 orang yang tidak dikenal mengangkut karung berisikan benda yang mencurigakan dari dalam lokasi tambang PT. Buma menuju keluar jalan raya
Selanjutnya kedua saksi mencegat dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang diduga pelaku yakni RH.
Setelah berhasil menangkap pelaku RH , pihak perusahaan langsung memyerahkan pelaku kepada pihak Polsek Paringin untuk proses hukum.
Terkait dengan penangkapan pencuri barang bekas milik Perusahaan PT Buma ini, dibenarkan Kapolsek Paringin Ipda Eko Budi Mulyono, di mana tersangka diserahkan, Minggu (5/09/2021) oleh petugas perusahaan dan saat ini sudah diamankan di Mapolsek Paringin.
“Pelaku saat diperiksa mengakui perbuatannya, dan dia melakukan tidak sendirian atau bersama temannya ,yang sekarang teman pelaku ini dalam proses pengejaran kami,” ujar Kapolsek Ipda Eko Budi Mulyono, Senin (06/09/2021) kepada koranbanjar.net.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan unit Reskrim Polsek Paringin terhadap pelaku mengakui semua perbuatannya melakukan pencurian sejumlah besi bekas di aerel tambang PT. Buma bersama 2 (dua) orang temannya (yang masih dalam pencarian) dengan maksud tujuan untuk dijual kembali kepada pengepul barang bekas yang hasil penjualannya akan dibagi bersama dengan kawan-kawannya.
Atas kejadian tersebut pihak perusahaan PT Buma mengalami kerugian sebesar Rp26.009.100.
“Para pelaku pencurian ini akan kita kenakan pasal Pencurian dengan pemberatan Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) butir ke 4 KUHPidana,” pungkas Kapolsek.(mj-42/sir)