Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Polda Tetapkan Tersangka OTT soal Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Ulin Banjarmasin

Avatar
743
×

Polda Tetapkan Tersangka OTT soal Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Ulin Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
Polda Kalsel melakukan juma pers penetapan tersangka pengadaan alkes di RSUD Ulin Banjarmasin. (foto: dok Polda Kalsel)
Polda Kalsel melakukan juma pers penetapan tersangka pengadaan alkes di RSUD Ulin Banjarmasin. (foto: dok Polda Kalsel)

Polda Kalimantan Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) menetapkan dua tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Ulin Banjarmasin.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Melalui press release yang digelar di Ruang Press Conference Bid Humas Polda Kalsel Banjarmasin, Selasa (14/9/2021) dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah SBH (PNS) sebagai penerima gratifikasi dan SH (Manager Marketing PT. CM) selaku Pemberi dan Penyedia Alat Kesehatan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i didampingi Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Amien Rovi menerangkan, kedua tersangka diamankan pada Selasa 31 Agustus 2021 pukul 09.00 Wita di RM Nasi Kuning Cempaka Jalan A.Yani Km.5 Komp. Dharma Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Kota.

Saat diamankan oleh Tim Saber Pungli Subdit III Dit Reskrimsus Polda Kalsel, ditemukan alat bukti berupa amplop berwarna cokelat berisikan uang sebesar Rp11.519.000 (sebelas juta lima ratus sembilan belas ribu rupiah).

“Uang tersebut sebagai bentuk ucapan terimakasih tersangka SBH kepada SU atas berhasilnya PT. CM dalam pengadaan alkes dana DAK di RSUD Ulin Banjarmasin TA.2021,” ungkapnya.

Adapaun alat kesehatan tersebut berupa Paramount Bed, Electric Delivery Bed, Emergency Stretcher Pramount Bed dan Film Viewer – Elektromag Bed.

Sementara, Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Amien Rovi, menambahkan,  modus tersangka yaitu saat proses perencanaan DAK RSUD Ulin Banjarmasin TA.2021,  SU memerintahkan Operator User Panitia Pengadaan untuk membeli produk yang telah direncanakan kedua tersangka, padahal yang bersangkutan bukan termasuk dalam panitia pengadaan.

Selain menyita amplop berisikan uang, petugas juga menyita 29 barang bukti lainnya meliputi jaket, tas ransel, handphone lengkap dengan sim card, serta beberapa surat.

Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka dijerat Pasal 12B dan 12C Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2001.

Tersangka SBH diancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan, serta denda paling sedikit Rp200 jJuta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedang tersangka SH diancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun kurungan dan paling lama 5 tahun kurungan, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh