Satuan Tugas Tambang Ilegal (Satgas Peti) PT. AGM bekerja sama dengan Polda Kalsel melalui Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pamobvit Polda) rutin n melakukan patroli pengamanan konsesi PKP2B PT. AGM dari kegiatan tambang ilegal.
TAPIN,koranbanjar.net – Terbaru, tim Satgas Peti perusahaan PT Antang Gunung Meratus dan Pamobvit Polda Kalsel melakukan pemantauan lokasi di bekas aktivitas tambang ilegal di Blok 3 Desa Bramban Kecamatan Piani, Selasa (15/10/2024).
Setelah sampai di lokasi yang dituju, drone langsung dikeluarkan. Pemantauan lewat udara dilakukan.
Perwira Pengendali Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Kalsel, Kompol Rokhim S mengungkapkan pemantauan atau patroli aktivitas pertambangan ilegal ini memang rutin dilaksanakan setiap hari bersama Satgas Peti PT AGM.
Berdasarkan pemantauan, kata dia, memang ada yang masih coba-coba menambang ilegal di dalam konsesi PT. AGM.
“Tetapi karena ada patroli rutin yang kita laksanakan, mereka tidak jadi menambang,” bebernya.
Lanjutnya, karena tidak bisa menambang di dalam konsesi, ada juga mencoba di area perbatasan atau di luar konsesi.
Tidak hanya melibatkan Pamobvit Polda Kalsel, karena biasanya tambang ilegal ini merambah ke kawasan hutan, pihak PT. AGM juga rutin mengajak polisi kehutanan untuk melaksanakan patroli.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, diberitahukan perwira melati satu ini bahwa aktivitas tambang ilegal yang terpantau ada memakai karungan dan ada juga langsung menerjunkan alat.
“Biasanya mereka tidak sendiri, tetapi berkelompok,” pungkasnya.
Hal ini dibenarkan Advokat PT. AGM, Suhardi, SH ketika dikonfirmasi.
“Kita juga sering menindaklanjuti informasi masyarakat. Kalau masyarakat memberitahukan ke kita ada aktivitas tambang Ilegal, langsung ditindak,” jelasnya.
Selain dari itu, mereka penambang illegal di area perbatasan atau di luar konsesi mencoba menggunakan aset jalan hauling PT. AGM.
“Kita cegah dengan memasang portal besi sebagai akses kegiatan ilegal pengangkutan batubara,” ungkapnya.
Karena berdasarkan undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Sanksi Pidana diatur pada pasal 161.
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah,” katanya.
Ini juga sesuai arahan Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti, Komut PT. AGM agar menindak kegiatan ilegal apapun di PT. AGM.
“Tindak secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku” ujar Suhardi, SH.
Perlu diketahui, larangan kegiatan Penambangan illegal diatur pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Sanksi Pidana
Yakni, setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Dan, denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (dya)