Pimpinan Kantor Pos Kotabaru Ditahan Kejati Kalsel, Rugikan Negara Rp3 Miliar

Pimpinan Kantor Pos ditahan karena tersandung kasus korupsi. (foto: leon)
Pimpinan Kantor Pos ditahan karena tersandung kasus korupsi. (foto: leon)

Akibat melakukan dugaan tindak pidana korupsi yang berakibat merugikan keuangan negara sebesar Rp3 miliar, 2 Pimpinan Kantor Pos yakni, cabang Pantai dan Cabang Tanjung Batu Kabupaten Kotabaru, Kalsel ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, Kamis (2/9/2021).

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kepala Kejati (Kajati) Kalsel, Rudi Prabowo Aji melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Dwi Prihartono kepada awak media menyampaikan, 2 Pimpinan itu masing-masing berinisial DA sebagai Kepala Kantor Pos Pantai, dan S sebagai Kepala Kantor Pos Tanjung Batu.

“DA dan S ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2021,” ujarnya.

Dwianto mengungkapkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dari hasil penyidikan terindikasi menyelewengkan dana perusahaan berplat merah tersebut senilai Rp3 miliar lebih.

Wawancara Aspidsus Kejati Kalsel, Dwianto Prihartono didampingi Kasi Penkum Kejati Kalsel, Novelindo.(foto: leon)
Wawancara Aspidsus Kejati Kalsel, Dwianto Prihartono didampingi Kasi Penkum Kejati Kalsel, Novelindo.(foto: leon)

“Kami berkoordinasi dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk menghitung kerugiannya,” ungkapnya.

Kemudian lanjut Dwianto,  ditahannya kedua tersangka atas alasan subjektif, jaksa penyidik merujuk pada adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Jaksa juga ingin mempercepat proses penyidikan,” ucapnya.

Disebutkan, nasabah yang menabung menyimpan uang di Kantor Pos, harusnya dibukukan, ternyata diambil dan digunakan sendiri oleh oknum ini.

Setelah kurang lebih dua jam menjalani pemeriksaan kesehatan di Kantor Kejati Kalsel, Jalan DI Pandjaitan, Kota Banjarmasin, Kalsel, keduanya yang mengenakan rompi oranye khas tersangka korupsi digiring menuju mobil untuk dibawa ke lokasi penahanan.

Lalu Dwianto mengatakan, keduanya ditahan sementara di Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Jalan Soetoyo S, Kota Banjarmasin.  “Ditahan dalam penyidikan selama 20 hari,” tukasnya.(yon/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *