Mobil pikap membawa ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukum Polsek Banjarbaru Barat, berhasil tertangkap basah, Sabtu (27/11/2021).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Pengamanan mobil beserta pemilik 680 botol miras terjadi sekitar pukul 10.00 Wita di Jalan A. Yani Km.24 Landasan Ulin, oleh Polsek Banjarbaru Barat.
Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor mengatakan, pelaku adalah Abdul Rahman alias Engkoh warga Jl. Belitung Darat RT 06 RW 03 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
Sekitar pukul 10.00 Wita Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Barat yang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana mendapat informasi dari masyarakat bahwa 1 unit mobil pikap warna hitam diduga membawa minuman keras.
Kemudian tim menelusuri kebenaran informasi tersebut dan menemukan mobil yang dimaksud serta memberhentikan mobil itu di sekitar Bundaran Kamaratih Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
“Saat tim membuka terpal coklat di bak bagian belakang mobil, didapati puluhan dos minuman keras berbagai merk, kemudian pemilik beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Banjarbaru Barat guna proses lebih lanjut,” tuturnya.
Adapun, barang bukti berupa 20 dos berisikan 240 botol Anggur MC Donald, 25 dos sama dengan 300 botol Bir Bintang, 5 dos isi 120 botol Bintang Kaleng Jumbo, 1 dos atau 20 botol Vodka Mix dan 1 (satu) unit mobil pikap warna hitam.
“Total keseluruhan sebanyak 51 dos atau 680 botol minuman keras,” ucapnya.
Pelaku pun dikenakan pasal penjualan minuman keras tanpa ijin sesuai Pasal 8 ayat 1 Perda Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2006. (jwt/dya)