Malang nasib Ahmad Rizki Saubani (22) kurir Ninja Express Tabalong ini. Lantaran customer merasa barang pesanannya berupa celana dalam tidak sesuai keinginan, kurir warga Sulingan Tanjung Tabalong ini diperlakukan tidak senonoh oleh seorang warga di Desa Sirap, Kecamatan Juai, Balangan.
BALANGAN,koranbanjar.net – “Saya dianiaya oleh suami customer. Muka saya kena ludahi. Dia hendak pukul wajah saya tapi berhasil saya tangkis,” beber Ahmad Rizki Saubani di Sekretariat Komunitas Sayangi Sesama (KS2) Tabalong, Kamis (10/3/2022) malam.
Kepada Ketua KS2, Erlina Effendi Ilas dan Direktur LBH Pilar Keadilan Tanjung, Candra Saputra Jaya, SH,.MH, dikatakan kejadian tersebut membuat Rizki ketakutan. Apalagi kejadian itu terjadi di Kabupaten tetangga, Balangan.
Kejadian yang menimpa Rizki, panggilan akrabnya itu bermula ketika dirinya mengantarkan pesanan COD dari customer pada Kamis pagi sekitar pukul 11.30 Wita di Desa Sirap, Kecamatan Juai, Balangan.
Setelah mengantar barang, dirinya melanjutkan antaran barang lainnya. Tapi di tengah perjalanan, customer menelpon dan mengatakan pesanan tidak sesuai. Dirinya diminta kembali.
“Yang nelpon suami pemesan. Saya disuruh kembali dan diancam akan dipukul,” jelas Rizki.
Kepada suami pemesan, Rizki ingin menjelaskan kalau pihaknya hanya sebagai jasa kurir. Segala hal terkait ketidak sesuaian antara pembeli dan penjual di luar ramah kurir.
Sayangnya suami kustomer tersebut tidak peduli. Beberapa kali upaya pemukulan hendak dilakukan, satu yang melayang ke arah wajah tapi sempat ditangkis.
“Tapi wajah saya sempat diludahin. Saya gak sempat menghindar. Saya terpaksa menanggung kerugian mengembalikan uang pesanan dengan jumlah yang lebih. Pesananya 109 ribu, saya kembalikan 119 ribu,” ujar Rizki.
Ketua KS2 Tabalong Erlina Effendi Ilas, mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Menurutnya apapun persoalannya, tidak dibenarkan memberikan reaksi yang berujung pada pelanggaran hukum.
“Siapapun tak boleh melakukan tindakan sewenang-wenang berdampak pada pelanggaran hukum. Semuanya ada mekanismenya. Persoalan mesti diletakkan pada porsinya. Kalau kurir hanya jasa pengantaran. Jangan miskomunikasi pembeli dan penjual ditimpakan pada kurir. Ini yang perlu dipahami dan disadari,” jelas Ketua KS2 Tabalong, Erlina Effendi Ilas.
Sementara Direktur LBH Pilar Keadilan, Candra Saputra Jaya yang juga hadir di Sekretariat KS2 siap memberikan pendampingan hukum bagi Rizki. Setelah menerima kuasa dari korban, pelaporan akan dilayangkan ke Polres Balangan.
“Hari ini , Jumat (11/03/2022) kita akan buat laporan kepolisian ke Polres Balangan. Kami dari LBH akan mendampingi,” ujar Candra.(vit/dya)