MARTAPURA – Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar membenahi data untuk lebih baik dengan sistem petasan yang dilaunching Oktober 2017.
Program Petasan tersebut akan mempermudah memperpanjang perizinan bagi para pelaku usaha, jadi tidak perlu lagi membawa berkas untuk memperpanjang izin, terutama saat ini perpanjangan izin, karena berkas saat mengurus izin sudah disimpan di program petasan.
Kepala DPMPTSP Banjar Ahmad Hairuddin Fahri menjelaskan, untuk 2018 ini masih melakukan pendataan terhadap pemilik ijin dan memverifikasi izin yang sudah jatuh tempo, sebagaimana keinginan secara administratif, pemohon perpanjangan ijin tanpa harus melengkapi berbagai macam persyaratan perpanjangan.
“Ada beberapa izin reklame yang sudah diperpanjang melalui program petasan yang sudah diproses setelah launching bulan Oktober 2017. Seperti papan nama, memperpanjang izin tersebut tidak seperti saat membuat izin awal melengkapi berkas, tetapi dengan masuknya data saat membuat izin, maka secara otomatis data sudah tersimpan di arsip berkas,” ujar Fahri.
Dinas perizinan hanya menyampaikan kepada pemilik izin yang sudah habis masa berlakunya yaitu lewat SMS atau telrpon, tetapi kalau jaraknya memungkinkan bisa langsung datang ke rumah untuk diantar.
“Program ini sudah disosialisasikan kepada perusahaan-prusahaan yang ada di Kabupaten Banjar saat launching kemaren. Para pengusaha saat antusias dan mendukung program petasan ini, karena program tersebut tidak lagi merepotkan mereka saat perpanjangan izin harus melengkapi berkas, karena berkas perusahaan mereka sudah ada di arsip petasan,” ungkapnya.(sai)