Pelaku pencabulan anak di bawah umur diringkus satuan reserse kriminal (satreskrim), Polres Kotabaru. Persetubuhan anak di bawah umur tersebut, terjadi pada Kamis (5/6/2022), di Kelurahan Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru.
KOTABARU, koranbanjar.net – Pelaku MR (23), warga Kotabaru, tega melakukan aksi bejadnya itu dengan perempuan ND (15).
“kejadian ini kata berawal pada Kamis 05 Mei 2022 saat saksi II menemukan video yang ditemukan di aplikasi telegram milik korban,” ujar Kasatreskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil, Sabtu (18/6/2022).
Sambung Jalil, usai dilihat dari isi video tersebut, ternyata berisi konten Vidio porno, kemudian saksi menanyakan kepada korban namun mengelak dan tidak mengaku.
“Setelah dibujuk korban mengaku kalau korban dan pelaku pernah berhubungan badan yang sudah dilakukan berulang kali dan terakhir kali pada bulan April 2022,” terangnya.
Lanjutnya, saksi ini memberitahukan apa yang terjadi ke pelapor selaku orang tua korban. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Kotabaru. Kemudian Unit Buser Polres Kotabaru langsung meringkus Pelaku di Hilir Muara, Pulau Laut Sigam Kotabaru, pada Pukul 19.15 WITA.
Kepada polisi pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban, dengan cara terlebih dahulu menpertontonkan film porno kepada korban. Kemudian setelah itu pelaku merayu korban untuk berhubungan badan dengan dirinya.
“pelaku mengakui sudah beberapa kali berhubungan badan dengan korban karena pelaku mengaku dirinya adalah kekasih korban,” pungkasnya.
(cah/slv)