Polres Tabalong menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pada konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Senin (26/06/2023).
TABALONG, koranbanjar.net – Kelima tersangka masing-masing adalah seorang perempuan berinisial I (38) dan empat laki-laki berinisial U (37), AB (36), P (32) dan AS (44).
“Kelimanya ini merupakan warga Kalimantan Selatan ada dari Banjar, HSU, Balangan dan Banjarmasin,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian.
Kapolres mengatakan, kelima tersangka ini berperan sebagai perantara pembuat paspor atau makelar.
Dalam menjalankan aksinya, kelima tersangka sudah memiliki pengalaman, karena sebelumnya pernah bekerja di Arab Saudi.
Masing-masing dari merekapun mendapatkan keuntungan dengan nilai yang berbeda-beda atas aksi yang mereka lakukan.
“Keuntungan yang diperoleh masing-masing bervariasi, keuntungan tersangka wanita Rp 500 ribu, inisial U sebesar Rp 2 juta, AB Rp 2,5 juta, inisial P Rp 2 jt dan AS Rp 1,2 juta,” jelas Kapolres.
Bersama para tersangka, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti lima unit handphone, satu buku rekening, lima buah KTP.
Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan pasal 10 Jo pasal 2, ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, atau pasal 83 Jo pasal 68 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
Sebelumnya Polres Tabalong juga telah mengamankan seorang perempuan berinisial RM (62), warga Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong atas kasus dugaan TPPO.
Dengan diamankan lima tersangka baru ini, maka total sudah ada enam tersangka yang diamankan Polres Tabalong terkait kasus dugaan TPPO.
(anb/rth)