Batola  

Tim KLA Batola Tertibkan Reklame Rokok Tak Berizin

Tim KLA Batola melakukan pembongkaran reklame rokok yang tak berizin dan melanggar aturan. (Sumber Foto : Diskominfo Batola)

Sekretaris Daerah Barito Kuala Zulkipli Yadi Noor selaku ketua Tim KLA Barito Kuala intruksikan untuk bongkar 5 (lima) buah reklame neon box iklan rokok di Jalan Bahaudin Musa Desa Baliuk Kecamatan Marabahan, Senin (26/6/2023).

BATOLA, koranbanjar.net, – pembongkaran dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Tertera pada Pasal 11 ayat 3.

Sebelum melaksanakan pembongkaran, Tim Penertiban telah melaksanakan rapat di DPMTSP. Selanjutnya dilakukan pembongkaran oleh Kepala BPPRD Gusti Rosa Syahrum, Sekretaris Satpol PP Batola Sri Wahidah, Camat Marabahan dan sejumlah anggota Satpol PP yang mentertibkan kontruksi reklame permanen tersebut.

Kepala BPPRD Batola mengatakan reklame dibongkar karena tanpa izin dan tidak membayar pajak. Serta jelas melanggar Peraturan Daerah yang melarang promosi iklan rokok di wilayah Kabupaten Barito Kuala.

(max/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *