Peredaran Sabu 10 Kg Antar Provinsi Berhasil Digagalkan

Konferensi Pers penangkapan sabu 10 kg di Polda Kalimantan Selatan.(foto : koranbanjar.net)

Narkotika jenis sabu seberat 10.123,95 Gram atau 10 Kg 1 Ons 23,95 gram, berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Dalam Konferensi pers yang digelar di Aula Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Banjarmasin, Selasa (02/08/2022) pagi, Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i menerangkan, narkotika jenis Sabu tersebut adalah hasil tangkapan Tim Opsnal Subdit 2 Dit Resnakoba Polda Kalsel pada 22 Juli 2022 lalu, di perbatasan Provinsi Kalsel-Kalteng, tepatnya di daerah Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala.

“Telah ditemukan barang bukti lainnya berupa satu buah tas berwarna coklat berisikan 10 paket besar Narkotika jenis Sabu dibungkus koran dengan berat total 10.123,95 Gram atau 10 Kg 1 Ons 23,95 Gram,” ungkap Kombes Pol Tri Wahyudi.

Selain itu lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan terhadap dua pelaku E-B dan E-T didapat satu paket kecil Narkotika di celana tersangka E-T dan tiga paket kecil di dalam kotak rokok merk Sampoerna.

Dua pelaku berhasil diamankan saat melintas di kawasan Handil Bakti Kabupaten Barito Kuala, dengan menggunakan mobil Kijang Innova dengan Nopol 1056 TAW.

“Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polda Kalsel untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya.

Dirinya pun menerangkan, penangkapan bermula dari didapatnya informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika dengan tujuan Banjarmasin Kalsel, menuju Provinsi Kalbar menggunakan transportasi darat.

Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 2 Dit Resnakoba Polda Kalsel dipimpin AKBP Zaenal Arifien, melakukan penyelidikan.

“Usai dilakukan pengejaran dan memberhentikan kendaraan, tim pun berhasil mengamankan kedua pelaku,” ceritanya.

Dijelaskan olehnya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(yon/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *