MARTAPURA, koranbanjar.net – Oknum masyarakat di Kabupaten Banjar yang sering membuang sampah sembarangan tidak pada tempatnya atau tidak sesuai jadwal pembuangan di tempat resmi, menjadi penyebab menumpuknya sampah dibeberapa tempat resmi dan tak resmi. Kondisi itu tentu memprihatinkan bagi Bumi Serambi Mekkah dan berulangkali sebagai peraih Adipura.
Padahal, Perda Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahnun 2016 tentang pengelolaan sampah telah mengatur sanksi bagi oknum pembuang sampah sembarangan dan tidak pada tempatnya, dengan sanksi tiba bulan kurungan atau denda maksimal Rp25 juta.
Perda Sampah ini seakan mandul karena masih banyak ditemukan oknum pelanggar Perda, tetapi hingga belum juga terdengar ada tindakan dari pemerintah setempat terutama Sat Pol PP Kabupaten Banjar sebagai penegak Perda.
Dikonfirmasikan perihal penindakan terhadap oknum pelanggar Perda Sampah, Plh Kasatpol PP Kabupaten Banjar HjMariatul Hasmi mengutarakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada pihak Kecamatan Gambut dan Kertak Hanyar untuk sosialisasikan himbauan Bupati H Khalilurrahman dan Wakil Bupati Banjar H Saidi Mansyur terkait Perda Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2016.
“Sosialisasi itu supaya dipasang di tempat tertentu seperti di tempat resmi dan tak resmi pembuangan sampah. Terutama Kertak Hanyar dan Gambut, lebih khusus di kawasan Jalan A Yani,” katanya.
Dua kecamatan ini paling sering dikeluhkan perihal sampah dan lintasan utama bagi pengguna jalan. Hal lainnya menjadi perhatian adalah tempat pembuangan sampah (TPS) yang tidak memadai jumlahnya dengan jumlah pasokan sampah dari limbah pasar dan limbah rumah tangga dari masyarakat.
“Kami tentu saja tak dapat mengawasi penuh 24 jam para oknum pelanggar Perda Sampah. Tetapi, bila ada yang melaporkan dan ditemukan oknum masyarakat maka akan kami proses dengan melakukan penindakan,” kata Mariatul.
Diungkapkan ASN berkacamata ini, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 57, bahwa setiap orang/badan dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya, menumpuk sampah di luar container kawasan TPS/TPST, membuang sampah mengandung bahan berbahaya dan beracun, membakar sampah, membuang sampah di luar pukul 18.00 sampai 06.00 Wita, juga merusak fasilitas kebersihan.
“Sanksinya sudah jelas kurungan tiga bulan atau denda maksimal 25 juta rupiah hingga pencabutan izin usaha atau penutupan usaha,” tegas dia. (dya)