Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Banjarmasin

Perda Reklame Pemko Banjarmasin Dinilai Rancu, Bakeuda Banjarmasin; Akan Kita Revisi

Avatar
1035
×

Perda Reklame Pemko Banjarmasin Dinilai Rancu, Bakeuda Banjarmasin; Akan Kita Revisi

Sebarkan artikel ini
Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil.(foto: leon)
Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil.(foto: leon)

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin No 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dinilai rancu oleh Jaringan Pendampingan Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kalimantan Selatan.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Penilaian ini muncul terkait penataan papan iklan atau reklame di Kota Banjarmasin yang semrawut, tidak tertata rapi, ironisnya banyak pengusaha reklame melanggar aturan pemasangan papan iklan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua DPW JPKP Kalsel, Winardi Sethiono kepada wartawan mengatakan, Perda Penyelenggaraan Reklame ini sudah lama dan perlu diperbaiki dan dijelaskan, di samping itu tidak ada kepastian hukum bagi pengusaha reklame.

“Perda ini sebenarnya rancu dan sumir juga, sehingga tidak ada kepastian hukum bagi pengusaha reklame,” ujarnya usai menggelar pertemuan dengan pihak terkait khususnya Pemerintah Kota Banjarmasin di Rumah Alam Sungai Andai Banjarmasin, Sabtu (17/7/2021)

Win, biasa dirinya dipanggil mengaku menyambut baik penataan reklame yang dilakukan Pemerintah Kota, hanya saja harus disesuaikan dengan kondisi daerah setempat.

“Misal, kalau di daerah kita ini mampunya hanya menggunakan NMAX (motor matic), mengapa kita disuruh menggunakan  Motor Gede (Moge). Tetapi kalau di kota – kota besar bagus pakai Moge, seperti Jakarta,” tuturnya mengilustrasikan.

Dikatakan, perkembangan kota semestinya diikuti iklan – iklan yang terpampang, jangan malah iklannya terpampang duluan, baru kotanya ditata, maka selaku pengusaha periklanan mendapatkan kesulitan dalam pemasaran.

Sebagai pelaku usaha sambungnya, Win berharap kepada pemangku kebijakan untuk arif dalam menangani persoalan tersebut.

“Jangan dilihat dari sisi kota ingin bagus, namun jika usaha reklame mati, itu sudah tidak benar,” tukasnya.

Menanggapi masukan JPKP Kalsel, Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil mengatakan segera melakukan penataan reklame di Kota Banjarmasin agar bisa tertata dengan rapi dan apik.

Ketua DPW JPKP Kalsel, Winardi Sethiono.(foto: leon)
Ketua DPW JPKP Kalsel, Winardi Sethiono.(foto: leon)

“Sehingga kota kita menjadi cantik, kemudian memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi naik,” terangnya.

Subhan mengklaim respon pengusaha reklame menyambut baik langkah Pemerintah Kota dalam penataan ulang reklame, hanya saja caranya bertahap.

“Para pengusaha menyambut baik langkah Pemerintah Kota menata ulang reklame, namun mereka minta bertahap, sebab kalau dilakukan secara serentak kemungkinan ada berbagai permasalahan yang belum selesai,” ungkap Subhan.

Kemudian, pihaknya akan melakukan kajian pemetaan wilayah titik mana yang akan ditata lebih dulu sehingga orang luar masuk ke Kota Banjarmasin akan melihatnya lebih nyaman.

“Langkah pertama, kami menyesuaikan regulasinya terlebih dulu, Perda Pajak Daerah akan kita ubah, kemudian Perda Penyelenggaraan Reklame  akan kita revisi,” tukasnya.

Hadir dalam diskusi ini sebagai narasumber,  Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil, Barenlitbangda Banjarmasin Dr Eka Rahayu Normasari, akademisi FE ULM, Dr Ahmad Yunani serta pelaku usaha, Eva Yulina Sethiono. Sementara yang menjadi moderator adalah Noorhalis Majid.(yon/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh