Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Perda Larangan Ritel Modern di Kabupaten Banjar

Avatar
274
×

Perda Larangan Ritel Modern di Kabupaten Banjar

Sebarkan artikel ini

Rencana peraturan daerah (Perda) larangan ritel modern, di kawasan pedesaan Kabupaten Banjar hingga kini masih dibahas dalam pertemuan rapat DPRD Kabupaten Banjar beberapa waktu lalu.

BANJAR, koranbanjar.net – Perda ini bertujuan, membantu pengausaha kecil agar dapat mengembangkan usahanya.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sebelumnya, ritel dibahas bakal dibolehkan berdiri tapi hanya berada di Jalan Ahmad Yani.

Kendati demikian, ritel yang sudah terlanjut dibangun dipedesaan agar tak diperpanjang.

Seperti diketahui, ritel yang berada di kawasan pedesaan yakni Karang Intan dan Sungai Tabuk.

Hingga berita diturunkan, koranbanjar.net masih berupaya mengkonfirmasi ke Disperindag Kabupaten Banjar. (ykw)

 

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh