Rencana peraturan daerah (Perda) larangan ritel modern, di kawasan pedesaan Kabupaten Banjar hingga kini masih dibahas dalam pertemuan rapat DPRD Kabupaten Banjar beberapa waktu lalu.
BANJAR, koranbanjar.net – Perda ini bertujuan, membantu pengausaha kecil agar dapat mengembangkan usahanya.
Sebelumnya, ritel dibahas bakal dibolehkan berdiri tapi hanya berada di Jalan Ahmad Yani.
Kendati demikian, ritel yang sudah terlanjut dibangun dipedesaan agar tak diperpanjang.
Seperti diketahui, ritel yang berada di kawasan pedesaan yakni Karang Intan dan Sungai Tabuk.
Hingga berita diturunkan, koranbanjar.net masih berupaya mengkonfirmasi ke Disperindag Kabupaten Banjar. (ykw)