Religi  

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka terhadap 2 Mahasiswa Tidak Berdasar

Kuasa Hukum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan, Muhammad Pazri menyatakan, penetapan tersangka terhadap dua mahasiswa, Ahdiat Zairullah dan Renaldi, tidak berdasar. Sebab, menurut dia, sejumlah mahasiswa yang dipanggil sebelumnya merupakan saksi. Kemudian, jika ditetapkan sebagai tersangka, maka pihaknya berhak melakukan pengkajian untuk gugatan praperadilan terlebih dahulu.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pazri mengatakan, penyidik seharusnya mengutamakan ultimum remedium, yaitu salah satu asas yang terdapat dalam hukum pidana Indonesia.

“Asas itu mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum,” tegasnya saat dihubungi koranbanjar.net, Rabu (28/10/2020).

Presiden Direktur Borneo Law Firm itu sangat menyayangkan tindakan penetapan tersangka terhadap dua mahasiswa yang merupakan Koordinatoor Wilayah BEM se-Kalsel itu. “Yang jelas kami sangat menyayangkan hal tersebut,” katanya.

Sementara ini, penyidik Polda Kalsel yang menetapkan kedua mahasiswa itu sebagai tersangka sejak Selasa (27/10/2020) kemarin, belum melakukan penahanan. “Tidak ada penahanan,” tandas Pazri.


Baca juga: 2 Mahasiswa Tolak UU Ciptaker di Banjarmasin Ditetapkan Tersangka


Kabid Humas Polda Kalsel, Moch Rivai, saat dikonfirmasi, membenarkan belum adanya penahanan terhadap dua mahasiswa itu. “Benar belum ada,” jawabnya.

Dikabarkan, kedua mahasiswa itu ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan seorang warga yang merasa terusik dengan demonstrasi mahasiswa menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker), yang berlangsung hingga larut malam di depan Kantor DPRD Kalsel, Banjarmasin, tempo lalu. (ags/dny)