Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kunker DPRD Banjar Dihentikan

Avatar
1289
×

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kunker DPRD Banjar Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Kasi Penkum Kejati Kalsel, Makhpujat SH. (foto: ist)
Kasi Penkum Kejati Kalsel, Makhpujat SH. (foto: ist)

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Banjar telah dihentikan (SP3) oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Martapura.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Ada beberapa poin yang mendasari sehingga dihentikan penyidikan kasus yang berhembus di tahun 2017 berdasarkan hasil audit investigasi BPKP Kalsel, tepatnya pada 22 Desember 2017 itu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Makhpujat SH, saat dirinya ditemui wartawan belum lama tadi, di Kantor Kejati Kalsel Banjarmasin terkait alasan dihentikannya penyidikan kasus perjalanan dinas luar daerah anggotan DPRD Kabupaten Banjar TA 2015 s/d 2016 itu.

Menurut keterangan, Kejari Martapura menghentikan proses penyidikan dengan alasan, pertama unsur subyektif sesuai asas sesuatu perbuatan tidak dapat membuat orang menjadi bersalah kecuali bila dilakukan dengan niat jahat.

Lanjut ia menerangkan bahwa Pelaksana Fungsi Administrasi yaitu Sekretaris Dewan DPDRD Kabupaten Banjar selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Bendahara DPRD tidak ditemukan unsur melawan hukum ataupun penyalahgunaan kewenangan.

Kedua, berdasarkan laporan hasil audit investigasi BPKP Kalsel tanggal 22 Desember 2017, atas kegiatan perjalanan dinas luar daerah anggotan DPRD Kabupaten Banjar TA 2015 s/d 2016. Pada kesimpulannya atas kegiatan perjalan dinas luar daerah para anggota DPRD Kab Banjar tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp2,2 miliar.

Terhadap kerugian negara ini, dengan itikad baik dari pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjar melakukan pengembalian kerugian keuangan negara dan telah disetorkan ke rekening Bank Kalsel Cabang Martapura.

Ketiga, kerugian keuangan negara itu disebabkan adanya pertentangan peraturan perundang-undangan tentang besaran biaya yang ditetapkan SK Bupati Banjar Tahun 2015 dan 2018 dengan Permen Keuangan dalam hal penetapan besaran rencana anggaran biaya (RAB) perjalanan dinas luar daerah.

Dimana kedua peraturan tersebut yaitu Permen Keuangan Nomor ; 113/PMK.05/2012 tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap.

Kemudian peraturan Permen Keuangan Nomor: 53/PMK.02/2014 tentang standar biaya masukan TA 2015 dengan Perbup Banjar Nomor: 62 Tahun 2014 tentang perjalanan dinas TA 2015 dengan Perbup Banjar Nomor: 3 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perbup Banjar Tahun 62 Tahun 2014 tentang perjalanan tahun 2015.

Dikatakan, peraturan itu merupakan dua jenis peraturan perundang-undangan tidak melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sehingga pembayaran akibat perbedaan dasar perhitungan berdasarkan laporan hasil audit investigasi BPKP Kalsel yang harus dikembalikan.

“Pemulihan pengembalian harus dilakukan melalui tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR) dengan mengacu kepada hasil audit BPKP Kalsel digunakan sebagai dasar mengembalikan kerugian keuangan negara dimaksud,” tukas Makhpujat.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh