Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong Pemerintah Kabupaten Tabalong untuk menambah penyertaan modal di Bank Kalsel. Hal ini disampaikan oleh H Haryanto SE selaku ketua rombongan Komisi II DPRD Kalsel yang membidangi Ekonomi dan Keuangan, saat kunjungan kerja di DPRD Kabupaten Tabalong, Senin (16/8/2021).
TABALONG,koranbanjar.net – Diutarakan Haryanto, mereka mengunjungi Kabupaten Tabalong bersilaturahmi sekaligus melakukan koordinasi terkait dengan berbagai permasalahan dihadapi oleh daerah terutama di sektor ekonomi dan keuangan.
Secara khusus melakukan koordinasi dalam hal menindaklanjuti terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 12/POJK.03/2020 yang mewajibkan peningkatan modal minimum menjadi Rp3 triliun selambat-lambatnya hingga 31 Desember 2024.
“Untuk itu kami harapkan peran Kabupaten Tabalong agar bisa menambah komposisi sahamnya di Bank Kalsel,” katanya.
Lebih lanjut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan perlu menyiapkan berbagai skenario.
Serta mengkombinasikan semua opsi agar tercapai kewajiban pemenuhan modal inti tersebut.
Termasuk diantaranya melakukan pendekatan dan lobi-lobi kepada pemerintah kabupaten/kota secara bersama-sama saling bahu membahu di dalam pemenuhannya.
“Tentunya harapan bersama agar keberadaan Bank Kalsel selama ini jangan sampai berkurang peran dan kemanfaatannya,” imbuhnya.
Ini disebabkan sanksi yang diberikan oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) dikarenakan kebutuhan permodalan minimal yang tidak terpenuhi.
Kepala Cabang Bank Kalsel Tanjung, Ahmad Riyadi yang ikut berhadir dalam pertemuan membenarkan pernyataan tersebut dan menjabarkan bahwa saat ini saham yang dimiliki Kabupaten Tabalong hanya sebesar 8,33%.
“Posisi saham Tabalong sendiri itu di angka 8,33 % atau sekitar 111 miliar. Berdasarkan simulasi hasil perhitungan manajamen di kantor pusat kami bahwa Kabupaten Tabalong harus menyetorkan Rp.148.114.750.000 lagi.
“Sehingga share saham Kabupaten Tabalong totalnya menjadi Rp260.230.000.000. Jadi harapannya, Rp148 miliar ini bisa terpenuhi sebelum Desember tahun 2024 ,“ paparnya.
Selanjutnya, ia juga menambahkan dividen saham atau pembayaran dividen yang dilakukan dalam bentuk saham tambahan dan bukan pembayaran tunai ini akan memberikan keuntungan bagi Kabupaten Tabalong.
Dividen tahun 2019 untuk Kabupaten Tabalong sebesar 8,5 miliar. Untuk 2020 sebesar 12,3 miliar berdasarkan dividen Return On Asset (ROA).
“Kami dikisaran 12,60 % ini sebagai keuntungan apabila modal itu disetorkan ke Bank Kalsel maka kita bisa memberikan return yang di atas bunga deposito,” ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabalong H Jurni SE yang memfasilitasi pertemuan ini menyambut baik disampaikan oleh Bank Kalsel dan menyampaikan sikap dari institusinya terkait permasalahan.
“Soal pemenuhan modal terhadap Bank Kalsel, sikap dari DPRD Kabupaten Tabalong konsisten untuk selalu mendorong Pemerintah Kabupaten dalam melakukan penambahan penyertaaan modalnya,” tegasnya.
Hal tersebut berdasarkan penilaian dan pengamatan selama ini bahwa keuntungan daerah dari hasil penyertaan modal lebih menjanjikan jika dibandingkan dengan instrumen investasi lainnya yang ada.
Tidak hanya sampai di situ, DPRD Kabupaten Tabalong juga memiliki fungsi pengawasan ini, selain berjanji akan berkoordinasi stakholder terkait menggali potensi-potensi lain bisa dimaksimalkan dalam menambah penyertaan modal di Bank Kalsel.
“Kami juga mengeluhkan beberapa permasalahan yang dihadapi selama ini,” imbuh Jurni.
Ada beberapa hal saat ini menjadi fokus dari DPRD Kabupaten Tabalong di sektor ekonomi dan keuangan yakni antara lain terkait dengan persentase lumpsum payment point PT Adaro Indonesia.
Pihaknya berharap ada perubahan komposisi pembagian antara daerah penghasil yaitu Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Balangan dengan Provinsi penghasil yaitu Kalimantan Selatan.
“Selama ini dinilai belum berpihak kepada daerah penghasil,” keluhnya. (humasdprdkalsel/dya)