Polsek Cempaka berhasil ungkap kasus penjualan miras jenis tuak di sebuah perumahan yang berada di Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.
BANJARBARU,koranbanjar.net– Kasus itu terungkap pada Selasa (14/5/2024) saat menindak lanjuti laporan dari warga terkait adanya penjualan miras.
Kapolsek Cempaka AKP Syuaib menyampaikan, pihaknya berhasil megamankan seoramg pria berinisial MW pada sebuah rumah.
“Laporan kasus tipiring itu, langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim dan Unit Samapta Polsek Cempaka, dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut,” ujarnya.
Alhasil petugas menemukan miras jenis tuak sebanyak 24 bungkus yang tiap bungkus beisikan 1 liter tuak.
“Total 24 liter kita sita dan uang hasil penjualannya sebesar Rp 264 ribu,” katanya.
Barang bukti tersebut juga telah diakui oleh pemiliknya MW dan diakuinya juga miras itu didapat dari seseorang yang berada di Kabupaten Tanah Laut.
“MW membelinya Rp 10 ribu dan dijualnya lagi seharga Rp 12 ribu per liternya,” sebutnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Cempaka untuk proses hukum lebih lanjut. (maf/dya)