Satpolairud Polresta Balikpapan berhasil meringkus seorang pelaku pengedar narkona jenis sabu yang memasarkannya kepada para nelayan di pesisir Kota Balikpapan.
BALIKPAPAN, Koranbanjar.net – Pelaku yang berinisial, HR (32) warga Balikpapan ini ditangkap unit Gakkum Satuan Polairud Polresta Balikpapan mengamankan di kawasan Jalan Rekreasi, RT 40, Manggar Baru, Balikpapan Timur, Rabu (25/6/2025) malam lalu.
“Pelaku, kami amankan di sekitar penjemuran ikan. Ini berkat informasi dari warga setempat,” ungkap Plh Kasat Polairud Polresta Balikpapan, AKP M Chusen, Jumat (27/6/2025).
Dikatakannya, saat hendak dilakukan penggeledahan badan, pelaku membuang sesuatu ke parit. Rupanya petugas mendapati lima paket berisi sabu siap edar, berat total 1,49 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor matic dan handphone yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi.
“Pelaku ini sudah kami awasi, selama lebih kurang lebih tiga hari,” jelasnya.
Saat tengah malam, tersangka mengendarai motor KT 3686 ZQ dari sebuah gang, dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Kami lakukan pengejaran, dan setelah diamankan pelaku menggenggam sesuatu di tangan kanannya kemudian dibuang ke parit,” paparnya.
Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan intensif di markas Polairud Polresta Balikpapan.
“Kami sedang telusuri jaringannya,” tutupnya.
(man/rth)