Jajaran Kepolisian Resort Murung Raya (Mura) Polda Kailmantan Tengah berhasil meringkus pria berinisial Rfe (36), karena diduga telah menjual merkuri secara ilegal (air raksa) kepada penambang yang justru juga ilegal di daerah Murung Raya, Kalimantan Tengah.
MURUNG RAYA, koranbanjar.net – Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu W Melalui Kasat Reskrim Polres Murung Raya AKP Danie Langgie menyebutkan penangkapan pelaku penjualan merkuri tanpa ijin itu berawal dari laporan masyarakat, kemudian kepolisian melakukan penyelidikan.
“Dari tangan pelaku Rfe, Polisi berhasil menyita MERCURY HG SPECIAL FOR GOLD 99,999% atau yang biasa dikenal pelaku Peti dengan sebutan air raksa yang merupakan Bahan Berbahaya Beracun (B3) dengan berat kurang lebih 25 kilogram, dikemas dalam botol kecil sebanyak 25 botol dengan berat 1 kilogram per botol,” katanya.
Penangkapan berlangsung di Jalan A. Yani Kelurahan Beriwit Kota Puruk Cahu saat pelaku hendak mengantar merkuri kepada pelaku ilegal mining di Murung Raya dengan harga Rp1.250.000,” ujar AKP Danie, Selasa (25/05/2021) malam.
Hasil pengakuan pelaku, merkuri dibeli dari Pulau Jawa dengan dikirim melalui truk menggunakan kapal menuju Banjarmasin, kemudian setibanya di Banjarmasin merkuri dibagi menjadi 1 kilogram per botol. Kemudian pelaku menuju kota Puruk Cahu menggunakan jasa travel membawa merkuri untuk dijual kembali kepada para pelaku penambang liar.”
“Pada saat penangkapan selain barang bukti mercuri sebanyak 25 botol, kami juga mengamankan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Aerox biru tua Nomor Polisi DA 6263 PBN dan 1 lembar STNK sepeda motor merek Yamaha Aerox / B65-A Nopol DA 6263 PBN biru tua serta 2 kotak kardus yang dibungkus dengan lakban berwarna cokelat,” jelasnya.
AKP Danie menyampaikan, pelaku terbukti tidak memiliki izin edar dan dijerat dengan pasal 161 UU RI no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan jo pasal 109 huruf a UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja ancaman hukumannya 3 tahun penjara.
Di tempat terpisah, Kapolres Murung Raya, AKBP I Gede Putu mengatakan penindakan terhadap penjual merkuri tersebut merupakan atensi Kapolda Kalteng Irjen. Pol.Dr. Dedi Prasetyo dengan menyasar penjual merkuri, sehingga aktivitas pertambangan dapat diminimalisir.
“Komitmen pak Kapolda terkait ilegal mining, beliau memang tidak main-main. Beliau berharap di wilayah Kalimantan Tengah tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal, salah satu cara adalah mencari dan menindak para penyuplai (penjual merkuri),” ujarnya.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui merkuri tersebut diperjualbelikan kepada penambang liar. Untuk digunakan mengikat emas dan perak yang terkandung dalam batuan mineral (batu yang terdapat logam emas dan perak).
“Memang dijual ke pekerja tambang ilegal di Murung Raya. Mereka menjual secara diam-diam dan hanya bertransaksi kepada penambang,” jelasnya.(B24/sir)