Polsek Baamang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng telah amankan pelaku pembuat dan pengedar Uang Palsu (Upal) di Pasar Keramat, Jalan Martapura Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng, Selasa (06/07/2021)
KOTIM, koranbanjar.net – Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno dikutip Borneo24.com, –jejaring koranbanjar,net menerangkan, bahwa telah diamankan seorang laki-laki berinisial MZ (49) yang merupakan pelaku pembuat, menyampaikan dan mengedarkan Uang Palsu di TKP Pasar Keramat Jalan Martapura Kelurahan Baamang Hilir.
Adapun kronologisnya, saat korban berjualan di Pasar Keramat sekitar pukul 06.50 WIB, pelaku datang membeli 1 bungkus Kopi Kapten seharga Rp6.000 dan 12 bungkus Royco seharga Rp5.000. Kemudian, pelaku membayar dengan uang yang diduga palsu sebesar pecahan Rp50.000, dan menerima kembalian uang Rp39.000. Selanjutnya, pelaku langsung pergi.
Tidak sampai di situ, sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku datang lagi membeli 3 butir telur bebek seharga Rp9.000 dan 1 bungkus Royco seharga Rp1.000. Kemudian pelaku membayar dengan menggunakan uang yang diduga palsu pecahan Rp50.000, dan menerima kembalian sebesar Rp40.000.
Korban merasa curiga dengan uang yang dibayarkan pelaku, lalu korban mengejar pelaku. Berikutnya pelaku diamankan di Pos Satpam di Pasar Keramat. Dari pemeriksaan Satpam ternyata di dalam tas pelaku ditemukan uang pecahan Rp50.000 yang diduga palsu.
Setelah mendapatkan informasi dari warga, anggota piket Polsek Baamang segera mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku dan barang bukti, pelaku dibawa ke Mako Polsek Baamang.
“Terlapor dalam membuat uang palsu dengan cara diprint, kemudian setelah itu diedarkan tanpa dibantu orang lain dengan cara berbelanja di warung maupun di pasar menggunakan uang palsu tersebut,” kata Kapolsek.
Dengan cara tersebut, pelaku memperoleh keuntungan dari kembalian uang yang diberikan pedagang.
Atas perbuatannya, MZ (49 ) diduga telah membuat dan megedarkan uang palsu dijerat dengan pasal 245 KUHP atau Pasal 36 UU.RI No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang, diancam dengan hukuman maksimal 15 Tahun Penjara. (koranbanjar.net)